Berita Lampung

Wanita di Bandar Lampung Labrak Indekos Tempat Suaminya Bermesraan dengan Remaja Putri 

temuan ini berbuntut aksi labrak sang istri di indekos tempat suaminya berbuat asusila, di kawasan Panjang, Bandar Lampung.

Tayang:
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Polresta Bandar Lampung
ASUSILA - Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan seorang pria beristri berinisial J (27). J diduga berbuat asusila dengan remaja putri usia 15 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang wanita di Bandar Lampung menemukan chat mesra suaminya dengan seorang remaja putri berusia 15 tahun.

Tak pelak temuan ini berbuntut aksi labrak sang istri di indekos tempat suaminya berbuat asusila, di kawasan Panjang, Bandar Lampung.

Usai memergoki tempat suaminya bermesraan, laporan polisi pun melayang. 

Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria beristri berinisial J (27) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

J diringkus polisi sebagai pelaku tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun pada Selasa (14/4) siang.

Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan pelaku berbuat asusila terhadap perempuan di bawah umur dengan modus bujuk rayu.

Ipran menceritakan, awal mula korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Lantas keduanya berkenalan.

Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga menjalin asmara. "Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang," kata AKP Ipran, Minggu (19/4).

Kasus asusila ini pun terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.

"Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama.

Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menuturkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

"Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk," ujarnya.

Baca juga: Pelajar SMK Tepergok Bermesraan di Dalam Minimarket, DPRD Panggil Kepsek

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved