Pilpres 2024
Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Dinilai Melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Pelanggaran Gibran Rakabuming Raka tersebut berdasar hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aksi calon wakil presiden ( Cawapres ) Pilpres 2024 nomor urut 2 Gibran Rakabungin Raka dinilai melanggar Peraturan Gubernur ( Pergub ) DKI Jakarta.
Pelanggaran Gibran Rakabuming Raka tersebut berdasar hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca juga: Cak Imin Percaya Diri Klaim Jawa Barat Basis Massa AMIN
Baca juga: Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Polemik Dua Jari Jokowi di Surabaya
Aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka itu pada saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin.
Diduga aksi bagi-bagi susu Gibran Rakabuming Raka di CFD ada kepentingan politik.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).
Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan ada dugaan kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu di acara CFD tersebut.
Pasalnya, aktivitas Gibran membagikan susu turut didampingi para kader sekaligus calon anggota legislatif dari PAN, di antaranya Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny menjelaskan, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap Gibran atas temuan tersebut, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan pelanggaran hukum lainnya dalam kepemiluan.
“Kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2023).
Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyimpulkan bahwa aksi Gibran di area CFD, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Berdasarkan Hasil kajian yang dilakukan, kata Sonny, kegiatan Gibran itu melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) itu, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.
Sanksi Bagi Pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016
Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diketahui ditetapkan pada 22 Januari 2016 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.