Berita Terkini Artis

Saipul Jamil Tak Menyangka Asisten Pakai Narkoba, 'Orangnya Baik Banget'

Justru asisten Saipul Jamil tidak pernah mengecewakan sang pedangdut sampai disebut sikapnya baik.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Ilustrasi Saipul Jamil bongkar sikap asistennya yang tidak ia duga sebagai pengguna narkoba. 

Saipul Jamil yang menggunakan hoodie biru donker kini terlihat tersenyum.

Saipul Jamil juga mengaku sehat meski menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Polsek Tambora.

"Sehat," ucap Saipul Jamil sambil tersenyum.

Dipulangkan

Pedangdut Saipul Jamil sempat diamankan polisi saat mengusut kasus narkoba.

Video saat Saipul Jamil diamankan polisi di jalanan viral di media sosial.

Dalam perkembangan kasus, Saipul Jamil dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkoba.

Sementara sang asisten yang bernama Steven Arthur Ristiady alias S jadi tersangka narkoba.

Karena tidak terbukti pakai narkoba, polisi memutuskan mengembalikan pedangdut Saipul Jamil ke keluarganya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyebut hal tersebut karena Saipul Jamil negatif mengonsumsi narkoba.

“Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya,” kata Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).

Meski begitu, Saipul masih diperlukan untuk menjadi saksi atas kasus yang menjerat asistennya tersebut.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Saipul Jamil yang tengah diperiksa Puslabfor Polda Metro Jaya.

“Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti akan kita jadikan dengan penyidik, itu teknis pelaksanaan kegiatannya,” jelasnya.

“Apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil sampelnya rambutnya keluar atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut,” tambahnya.

Adapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved