Polres Metro

Ancam Sebarkan Video Asusila, Dua Pria Ditangkap Polres Metro Polda Lampung

Polres Metro, Polda Lampung berhasil tangkap dua pria yang ancam sebarkan video asusila.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Endra Zulkarnain
Humas Polres Metro
Polres Metro, Polda Lampung tangkap dua pria pengancam sebarkan video asusila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Kepolisian Resor Metro, Polda Lampung menangkap dua pelaku tindak pidana ITE berinisial AGF (46) dan FA(42), yang menjalankan modusnya memeras korban dengan mengancam akan menyebar video asusila korban.

Polres Metro, Polda Lampung berhasil meringkus kedua pelaku pada Jumat 12 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H membenarkan penangkapan AGF dan FA.

“Ya, pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF yang merupakan warga Kel. Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat

dan FA warga Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Kasat Reskrim.

IPTU Rosali, S.H., M.H menjelaskan awal mula kejadian tersebut.

"Pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang di simpan di dalam memory card korban yang telah hilang," jelasnya.

Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA.

Setelah itu pelaku meminta uang kembali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Namun kali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban.

Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata telah di copy pelaku dan telah disebarkan ke orang lain.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan nya ke Polres Metro.

Atas dasar laporan korban Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan setelah dirasa telah memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE.

Hingga akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku.

Atas perintah Kasat Reskrim, Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua orang laki-laki AGF dan FA serta barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved