Berita Lampung

Gemar Curi Pompa Air Milik Tetangga, Pemuda 27 Tahun Diamankan Polres Lampung Tengah

Polsek Selagai Lingga Lampung Tengah mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air inisial RL (27).

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Ilustrasi pelaku pencurian diamankan polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polsek Selagai Lingga Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air inisial RL (27).

Kapolsek Selagai Lingga Iptu Akmaludin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Muhammad Husaini (37) warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah karena sudah kehilangan 4 unit mesin pompa air di rumahnya.

Baca juga: Breaking News Polres Mesuji Kunjungi TKP Penganiayaan Cemburu Kakak Ipar

Baca juga: Gegara Obat Nyamuk, Rumah Warga di Kandang Besi Nyaris Ludes Terbakar

"Pelaku sudah mencuri pompa air di rumah korban 2 kali. Aksi terakhirnya pada Sabtu (9/12/2023),"

"Pencurian pertama 2 unit, dan terakhir pelaku kembali menggasak 2 unit pompa air di rumah korban," katanya dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (13/1/2024).

Kapolsek mengatakan, kronologi bermula saat korban kecolongan 2 unit pompa air merk sanyo di rumahnya.

Awalnya korban sempat ikhlas dan menggantinya dengan yang baru, dengan merk simitzu.

Namun, pada bulan Desember kemarin, korban dibuat geram karena pompa air yang baru ia beli kembali dicuri pelaku, sekira pukul 18.00 WIB.

"Korban baru pulang dari masjid, dikasih tau istrinya kalau pompa air hilang lagi," ujar Akmal.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,6 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Selagai Lingga.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku pada Jum'at (12/1/2024).

Lalu sekira pukul 10.00 WIB, pelaku RL berhasil ditangkap polisi di rumahnya.

Namun, dari aksi pencurian 4 unit pompa air, barang bukti yang tersisa hanya kayu dudukan mesin air dan paralon L patahan bekas dari mesin.

"Kini pelaku diamankan di kantor polisi dan dalam penyelidikan lebih lanjut," 

"RL dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved