Kasus Penganiayaan di Mesuji

Breaking News Polres Mesuji Kunjungi TKP Penganiayaan Cemburu Kakak Ipar

Jajaran Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung kunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Sabtu (13/1/2

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
TKP rumah penganiayaan kakak ipar di Desa Sungai Badak, Mesuji Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung kunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Sabtu (13/1/2024).

Kunjungan ke TKP di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Iptu Sutrisno didampingi tiga anggota Polsek Tanjung Raya.

Baca juga: Sjachroedin ZP Imbau Masyarakat Lampung Berpolitik Damai

Pantauan tribunlampung.co.id, rumah korban dan pelaku yang menjadi TKP penganiayaan dalam keadaan kosong dan terkunci.

Para anggota Satreskrim Polsek Tanjung Raya menerima informasi dari warga sekitar jika korban bernama Mulyadi (50) sedang berada di kediaman orang tuanya yang lokasinya tidak jauh dari TKP.

Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan menyusuri jalan sempit menuju tempat tinggal orang tua korban yang jaraknya kurang lebih 500 meter.

Setelah tiba di kediaman orang tua korban, anggota Satreskrim Polsek Tanjung Raya langsung meminta keterangan korban serta para saksi.

Saksi yang dimintai keterangan ada istri korban bernama Emi dan istri pelaku bernama Leni.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak iparnya bernama Mulyadi (50) di Desa Sungai Badak, Kecamatan Tanjung Raya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA, korban mengalami luka penusukan dan pembacokan di punggung dan kepala.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Jumat (12/1/2024).

"Pelaku penusukan dan pembacokan terhadap kakak iparnya sudah kami tangkap dan dugaan sementara penganiayaan itu dilakukan akibat rasa cemburu buta," ujarnya.

Bambang pun menjelaskan kecemburuan itu ada karena pelaku mencurigai istrinya memiliki hubungan spesial dengan korban.

Kemudian, Bambang mengungkapkan kronologis terjadinya penganiayaan itu dilakukan pada 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Saat itu pelaku dan istrinya sedang cekcok di rumahnya.

Seketika Istri pelaku berteriak meminta pertolongan kepada korban Mulyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved