Kasus Penganiayaan di Mesuji

Polisi Tangkap Pelaku 2 Jam setelah Bacok dan Tuding Kakak Ipar Selingkuhi Istrinya

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk menangkap pelaku penganiayaa

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung mendatangi TKP penganiayaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk menangkap pelaku penganiayaan di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

"Setelah kami menerima laporan dari pelapor, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan kurang lebih 2 jam kami berhasil menangkap pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji Iptu Sutrisno mewakili Kapolsek Iptu Bambang, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Korban Pembacokan Gegara Cemburu di Mesuji Alami Luka di Kepala dan Punggung

Kemudian, ungkap Sutrisno, saat dilakukan penangkapan pelaku masih berada di TKP.

Sutrisno menyebutkan, jika penangkapan bisa dengan cepat dilakukan berkat bantuan masyarakat.

"Memang rumah pelaku dikepung masyarakat, jadi tidak bisa kabur lagi. Setelah itu kami dengan mudah menangkapnya," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Masih kata Sutrisno, usai dilakukan penangkapan pelakupun langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raya dan Polres Mesuji.

"Ketika dites urin ternyata pelaku juga positif pengguna narkoba," imbuhnya.

Disisi lainnya, korban bernama Mulyadi pun sangat berharap pelaku yang melukai dirinya bisa belajar atas kesalahannya.

Bahkan Mulyadi pun mengaku tidak aada rasa endam atas perbuatan yang dilakukan oleh adik ipar nya itu.

"Iya itu masi saudara saya dan tidak masalah jika memang harus di penjara. Biarkan saja biar bisa jadi pembelajaran," ungkapnya.

Ia pun malah sangat khawatir jika adik iparnya itu bebas dari penjara. Karena bisa saja tidak berubah dan bakal mengancam nyawa orang lain.

Luka di Kepala

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA terhadap korban yang merupakan kakak iparnya mengalami luka bacok dan luka tusuk.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Iptu Sutrisno, korban bernama Mulyadi mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka tusuk dibagian punggung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved