Kasus Penganiayaan di Mesuji

Polisi Tangkap Pelaku 2 Jam setelah Bacok dan Tuding Kakak Ipar Selingkuhi Istrinya

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk menangkap pelaku penganiayaa

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung mendatangi TKP penganiayaan 

"Waktu terjatuh itu, saya sudah tidak sadar punggung saya tertusuk pisau dan langsung kabur keluar rumah," ucapnya.

Disisi lainnya, istri korban bernama Emi juga menceritakan tragedi penganiayaan yang menimpa suaminya.

Emi pun mengakui sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap suaminya, ada keributan yang terjadi antara pelaku SA dan istrinya.

"Tetapi saya biarkan tidak berani, soalnya itukan urusan rumah tangga. Bahkan saya tidak berani membangunkan suami saya," ungkapnya.

Sampai pada akhirnya, keributan itu semakin menjadi hingga muncul teriakan minta tolong dari istri pelaku bernama Leni.

Hingga pada akhirnya ia melihat Leni menaiki tangga menuju rumahnya.

Tidak lama dari situ muncullah SA dengan membawa golok dan langsung membuka pintu hingga melukai suaminya.

"Jadi kita ini tinggal satu rumah panggung, SA dan istrinya ini tinggal di bawah, sedangkan saya dan suami tinggal diatas," ungkapnya.

Setalah membacok korban dibagian kepalanya, Emi pun langsung menahan pelaku untuk tidak melanjutkannya pembacokan.

Sampai pada akhirnya, korban keluar rumah dan pelaku melarikan diri.

"Kalau ngga ada saya mungkin suami saya bisa lewat. Karena waktu itu SA saya tahan setelah nebas dan SA jatuh," ucapnya.

Ia pun memperkirakan suaminya mengalami luka tusukan di punggungnya saat SA dan suaminya terjatuh.

Karena saat SA terjatuh goloknya masih terpegang ditangannya.

"Iya benar golok itu masih dipegang pelaku," imbuhnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved