Kasus Penganiayaan di Mesuji

Polisi Tangkap Pelaku 2 Jam setelah Bacok dan Tuding Kakak Ipar Selingkuhi Istrinya

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk menangkap pelaku penganiayaa

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf
Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung mendatangi TKP penganiayaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung hanya membutuhkan waktu 2 jam untuk menangkap pelaku penganiayaan di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

"Setelah kami menerima laporan dari pelapor, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan kurang lebih 2 jam kami berhasil menangkap pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji Iptu Sutrisno mewakili Kapolsek Iptu Bambang, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Korban Pembacokan Gegara Cemburu di Mesuji Alami Luka di Kepala dan Punggung

Kemudian, ungkap Sutrisno, saat dilakukan penangkapan pelaku masih berada di TKP.

Sutrisno menyebutkan, jika penangkapan bisa dengan cepat dilakukan berkat bantuan masyarakat.

"Memang rumah pelaku dikepung masyarakat, jadi tidak bisa kabur lagi. Setelah itu kami dengan mudah menangkapnya," jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Masih kata Sutrisno, usai dilakukan penangkapan pelakupun langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raya dan Polres Mesuji.

"Ketika dites urin ternyata pelaku juga positif pengguna narkoba," imbuhnya.

Disisi lainnya, korban bernama Mulyadi pun sangat berharap pelaku yang melukai dirinya bisa belajar atas kesalahannya.

Bahkan Mulyadi pun mengaku tidak aada rasa endam atas perbuatan yang dilakukan oleh adik ipar nya itu.

"Iya itu masi saudara saya dan tidak masalah jika memang harus di penjara. Biarkan saja biar bisa jadi pembelajaran," ungkapnya.

Ia pun malah sangat khawatir jika adik iparnya itu bebas dari penjara. Karena bisa saja tidak berubah dan bakal mengancam nyawa orang lain.

Luka di Kepala

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA terhadap korban yang merupakan kakak iparnya mengalami luka bacok dan luka tusuk.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Iptu Sutrisno, korban bernama Mulyadi mengalami luka bacok di bagian kepala dan luka tusuk dibagian punggung.

"Jadi ada satu luka bacok dibagian kepala dan empat luka tusuk dibagian punggung," ujarnya.

Akibat luka bacok dan luka tusuk itu, korban harus dirawat di RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

Perawatan dilakukan selama 2 Hari, hingga pada Jumat, 13 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB korban sudah membaik dan pulang ke rumah orang tuanya.

Disisi lainnya, korban Mulyadi menuturkan setelah mengalami luka bacok dan luka tusuk bersama warga sekitar langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi waktu keluar rumah itu sudah banyak darah luka di kepala dan punggung terus langsung diantar sama warga dan saudara ke rumah sakit," terangnya.

Masih kata Mulyadi setelah menjalani perawatan selama dua Malam, pada lusa nya bisa pulang untuk rawat jalan.

Tuding Selingkuh

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Iptu Sutrisno mengaku kesalahpahaman jadi utama motif penganiayaan pembacokan dan penusukan yang dilakukan oleh pelaku SA. 

"Jadi hanya kesalahpahaman, dimana pelaku cemburu dengan kakak iparnya dan juga tetangganya," ujarnya, Sabtu (13/1/2024).

Cemburu itu muncul karena istri pelaku bernama Leni dituduh selingkuh dengan pria lain, bahkan kakak iparnya sendiri dituduh. 

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raya, sebelumnya terjadinya penganiayaan.

Pelaku SA dan istrinya sedang mengalami pertengkaran hebat. 

Sampai pada akhirnya, istri pelaku berteriak dan kabur meminta pertolongan. 

Saat itulah, pelaku mengejar istrinya dan langsung menghampiri kakak iparnya. 

"Jadi setelah kakak iparnya itu membuka pintu, langsung dibacok dari depan. Terus sempat ditahan istri korban dan terjatuh, saat terjatuh itu diduga terjadi penusukan di punggung korban," jelasnya. 

Karena masih dihalangi oleh istri korban, korban pun keluar rumah untuk menyelamatkan diri. 

Sedangkan istrinya korban tidak mengalami luka sedikitpun. 

Korban bernama Mulyadi pun membenarkan jika penganiayaan yang dilakukan oleh adik iparnya itu hanya kesalahpahaman. 

"Ya karena ribut dengan istrinya terus pikirannya jadi kotor. Soal cemburu itu hanya kesalahpahaman," ucapnya. 

Ia pun meyakinkan jika tidak memiliki hubungan spesial dengan istri pelaku. 

Dalami Keterangan Saksi

Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, Polda Lampung berkunjung ke kediaman orang tua korban pembacokan dan penusukan untuk dimintai keterangan.

Selain korban Mulyadi, saksi istri korban bernama Emi dan istri pelaku bernama Leni turut dimintai keterangan.

Pantauan TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, rombongan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya saat tiba di kediaman orang tua korban langsung disambut oleh keluarganya.

Saat itu, korban bernama Mulyadi sedang duduk diatas kasur yang berada di ruang tamu.

Korban masih terlihat lemas dengan perban di kepalanya akibat luka bacok pelaku dan pernan di punggung nya akibat luka tusukan.

Ketika dimintai keterangannya, korban menceritakan kejadian penganiayaan dilakukan pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Waktu itu sebenarnya saya lagi tidur, karena ada keributan saya bangun," ujarnya.

Dari pengakuan korban, terkena bacokan dari pelaku yang masih adik iparnya itu saat membuka pintu rumah nya.

"Saat menjumpai adik ipar, saya langsung dibacok dibagian kepalanya dan setelah itu saya jatuh bersama pelaku.

"Waktu terjatuh itu, saya sudah tidak sadar punggung saya tertusuk pisau dan langsung kabur keluar rumah," ucapnya.

Disisi lainnya, istri korban bernama Emi juga menceritakan tragedi penganiayaan yang menimpa suaminya.

Emi pun mengakui sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap suaminya, ada keributan yang terjadi antara pelaku SA dan istrinya.

"Tetapi saya biarkan tidak berani, soalnya itukan urusan rumah tangga. Bahkan saya tidak berani membangunkan suami saya," ungkapnya.

Sampai pada akhirnya, keributan itu semakin menjadi hingga muncul teriakan minta tolong dari istri pelaku bernama Leni.

Hingga pada akhirnya ia melihat Leni menaiki tangga menuju rumahnya.

Tidak lama dari situ muncullah SA dengan membawa golok dan langsung membuka pintu hingga melukai suaminya.

"Jadi kita ini tinggal satu rumah panggung, SA dan istrinya ini tinggal di bawah, sedangkan saya dan suami tinggal diatas," ungkapnya.

Setalah membacok korban dibagian kepalanya, Emi pun langsung menahan pelaku untuk tidak melanjutkannya pembacokan.

Sampai pada akhirnya, korban keluar rumah dan pelaku melarikan diri.

"Kalau ngga ada saya mungkin suami saya bisa lewat. Karena waktu itu SA saya tahan setelah nebas dan SA jatuh," ucapnya.

Ia pun memperkirakan suaminya mengalami luka tusukan di punggungnya saat SA dan suaminya terjatuh.

Karena saat SA terjatuh goloknya masih terpegang ditangannya.

"Iya benar golok itu masih dipegang pelaku," imbuhnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved