Berita Terkini Artis

Okie Agustina Ungkap Status Kereta Api jadi Awal Perceraian dengan Gunawan Dwi Cahyo

Okie Agustina ungkap awal mula cerai dari Gunawan Dwi Cahyo dari status kereta api.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Okie Agustina ungkap awal mula cerai dari Gunawan Dwi Cahyo dari status kereta api. 

"Awalnya sih aku enggak mau. Ngapain pakai waktu sih?" ucap Okie dikutip dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.

Okie mengatakan, sempat ada kekhawatiran dirinya belum mampu membeli rumah sebagai tempat tinggal dia dan keempat anaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Kalau pakai jangka waktu, kayaknya nanti kalau misalnya gue belum bisa beli rumah dalam lima tahun, kita harus keluar," ucap mantan istri Pasha Ungu ini.

"Sebenarnya aku minta buat anak-anak, karena ada Miro (anak dari perkawinannya dengan Gunawan)," ujar Okie.

Namun kemudian ada kesepakatan baru antara dia dan Gunawan, sehingga Okie akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

"Kalau memang nanti belum beli rumah, dibicarakan lagi," imbuh dia.

Lebih lanjut, Okie mengungkap alasan dia diminta keluar dari rumah sebenarnya karena Gunawan ingin menjual rumah mereka yang ada di Bogor, itu.

"Sebenarnya dia maunya dijual, bagi dua," tutur Okie.

"Aku bilang kayaknya enggak mungkin kalau dijual sekarang. Aku harus cari rumah dulu untuk anak-anak tinggal," kata Okie lagi.

Dalam amar putusan, Okie Agustina dan anak-anaknya disebutkan masih dibolehkan untuk tinggal selama lima tahun di rumah mereka, di Bogor, Jawa Barat, dari 2024 hingga 2029.

Rumah itu tercantum dalam harta bersama.

“Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu lima tahun, terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan Januari tahun 2029,” ujar kuasa hukum Gunawan, Wahyudo Tora Hananto, membacakan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Bogor di Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

“Dan harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat. Dan apabila pada waktunya penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan,” ucap Tora. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved