DPRD Lampung

Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Masuk Tahap Fasilitasi Mendagri

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memimpin langsung Rapar Paripurna di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

Istimewa
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay pimpin paripurna bahas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memimpin langsung Rapat Paripurna di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (16/1/2024).

Juru bicara Bapemperda DPRD Lampung Budi Condrowati menjelaskan, raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

"Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal," kata Budi.

Penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja.

"Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Lampung," sambung dia.

Sebelumnya dalam Raperda DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodasi berbagai masukan dari fraksi, komisi, stakeholder terkait, akademisi dan juga telah masuk proses fasilitasi dari Kemendagri melalui dirjen pemerintah daerah.

Baca juga: Kunjungi Korban Kebakaran, DPRD Lampung Minta PLN Beri Edukasi Pencegahan Korsleting Listrik

"Harapannya, keberadaan peraturan daerah dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat tepat guna dan berhasil guna," katanya.

Bapemperda berharap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung =dapat menyetujui rancangan peraturan daerah dimaksud dan ditetapkan peraturan daerah.

Disampaikan juga Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

Paripurna dihadiri Sekdaprov Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung, dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) TA 2024.

Fahrizal mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada para anggota dewan atas disetujuinya raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Lanjutnya akan menginstruksikan kepala perangkat daerah pelaksana peraturan daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Seperti menyusun dan mempersiapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan atas peraturan daerah penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.

Kemudian akan menginstruksikan untuk melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.

Selanjutnya rancangan peraturan daerah yang ditetapkan sebelum diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved