Berita Lampung

Satpol PP Bandar Lampung Sudah 3 Kali Terima Laporan Parkir Liar di Masjid Al-Furqon

Satpol PP Pemkot Bandar Lampung telah 3 kali menerima laporan terkait parkir liar di Masjid Al-Furqon.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala SatPol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Satpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki menyebut laporan warga terkait parkir liar di Masjid Al Furqon Bandar Lampung bukan kali ini saja terjadi.

Akan tetapi Rizki menyebut, Satpol PP Pemkot Bandar Lampung telah 3 kali menerima laporan terkait parkir liar di Masjid Al Furqon.

"Kita sudah dapat 2-3 kali laporan itu (parkir liar di Masjid Al Furqon), sampai kemarin kita datangi ke sana," kata Rizki, Selasa (23/1/2024).

"Waktu itu sudah beberapa kali juga ditertibkan," paparnya.

Ia menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait adanya parkir liar di Masjid Al Furqon berkoordinasi dengan Dishub Pemkot Bandar Lampung.

"Akan kita cari tahu dulu," ucapnya.

"Kita sudah terima konfirmasi dari Dishub juga bukan Dishub yang melakukan pengutan parkir," ujarnya.

"Tapi intinya dari pihak mereka sendiri di situ (parkir liar), entah mereka bekerjasama dengan pihak lainnya kita nggak tahu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Diduga oknum ASN di Bandar Lampung terlibat parkir liar di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung.

Gadis, salah satu reporter TV swasta di Bandar Lampung mengaku dirinya dimintai uang parkir sepeda motor Rp3.000 usai melakukan liputan di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung pada Senin (22/1/2024).

Meski sudah dimintai pungutan parkir liar, Gadis juga mendapati body sepeda motornya rusak lantaran diduga jatuh saat parkir.

Tak hanya itu, dirinya juga mendapati perlakuan tidak mengenakan dari oknum ASN yang mengaku sebagai koordinator parkir Masjid Al-Furqon.

"Saya habis liputan, dimintai uang parkir Rp3000 ribu. Tapi pas saya cek motor saya baret-baret bekas jatuh, spionnya juga rusak. Padahal ini motor saya masih baru," kata Gadis kepada Tribun Lampung, Selasa (23/1/2024).

"Terus saya kan tanya ke tukang parkirnya kenapa motor saya, saya malah dibentak-bentak sama pria berseragam PDH khahi. ASN itu bilang kalau tukang parkir di Masjid Al-Fuqron anak buahnya, dia koordinator parkirnya. Saya di maki-maki," terangnya.

Menanggapi hal itu, Kasubid Pajak Reklame dan Hiburan BPPRD Pemkot Bandar Lampung, Arief Natapraja mengatakan, pungutan parkir di Masjid Al Furqon merupakan parkir liar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e yang tidak termasuk objek pajak parkir adalah penyelenggaraan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved