Pilpres 2024

Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK dan Atur Seleksi Pimpinan

Mahfud MD bakal revisi UU KPK dan mengatur seleksi hingga posisi Ketua KPK agar independen.

Editor: Tri Yulianto
YouTube Kompas TV
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat diskusi dalam acara "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) janji akan revisi UU KPK dan atur pimpinan KPKN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kritik ke KPK tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara diskusi "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Dan selanjutnya jika Mahfud MD terpilih pilpres bakal revisi UU KPK dan mengatur seleksi hingga posisi Ketua KPK

Hal itu berawal dari pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa dari Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) bernama Ahmad Azmi Firoz.

Ahmad menanyakan terkait penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menganggap penetapan tersangka terhadap Firli adalah wujud indikasi kerapuhan dari lembaga antirasuah.

Ahmad lalu bertanya gagasan Mahfud agar KPK kembali dipercaya oleh publik.

"Apa gagasan Prof (Mahfud) untuk KPK menjadi lembaga lebih independen, kuat jaya, dan mengembalikan rasa kepercayaan publik terhadap KPK?" tanya Ahmad kepada Mahfud dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mahfud pun menjawab dengan menceritakan kejayaan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki hingga Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Raharjo.

Namun, sambung Mahfud, kejayaan KPK di era kepemimpinan Firli hingga saat ini di masa Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, hilang lantaran sudah tidak independen karena adanya revisi UU KPK.

Tak hanya itu, dia juga menilai menurunnya KPK diakibatkan pemilihan pimpinannya yang dilakukan secara kolutif.

"Sekarang ini, KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga independen. Itu karena dulu undang-undangnya diubah, kemudian proses seleksinya juga kolutif," ujarnya.

Mahfud MD pun berjanji, jika terpilih bersama capres pendampingnya, Ganjar Pranowo menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka UU KPK bakal direvisi kembali.

"Kalau misalnya nanti Tuhan atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Undang-Undang KPK akan kami revisi kembali. Kembali ke (UU KPK) yang awal," ujarnya.

Mahfud MD juga menegaskan, jika terpilih dalam Pilpres 2024, maka pimpinan KPK tidak boleh hadir dalam rapat yang digelar kabinet.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved