Pilpres 2024

Mahfud MD Bakal Revisi UU KPK dan Atur Seleksi Pimpinan

Mahfud MD bakal revisi UU KPK dan mengatur seleksi hingga posisi Ketua KPK agar independen.

Editor: Tri Yulianto
YouTube Kompas TV
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat diskusi dalam acara "Tabrak Prof!" yang digelar di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) janji akan revisi UU KPK dan atur pimpinan KPKN 

Hal tersebut, sambungnya, untuk menjaga independensi dari KPK itu sendiri.

"Bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh Ketua KPK itu hadir rapat kabinet. Biarkan mereka itu independen," ujarnya.

Mahfud MD mengaku setuju Indonesia menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.

Hal tersebut disampaikan Mahfud, saat seorang warga menantangnya jika terpilih menjadi Wakil Presiden di 2024 nanti, untuk menerapkan hukuman itu.

"China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

Eks Menko Polhukam itu menjelaskan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, katanya, hal itu bisa berlaku dengan syarat, yakni dalam keadaan krisis.

Meski demikian, Mahfud MD menuturkan, makna krisis itu sendiri tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Sementara itu, ia menilai, Jaksa juga enggan untuk menjatuhkan hukuman tersebut terhadap para koruptor.

"Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang, satu kalo kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, ada potensi keputusan di pengadilan dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Yakni, jika dalam 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati tersebut belum juga dilaksanakan eksekusi dan koruptor itu berkelakuan baik.

"Nah, ini juga hukum yang ada sekarang, tapi mari semuanya kita tata kedepan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampe ke akar-akarnya," tutur cawapres nomor urut 3 itu.

Tata Ulang Penunjukan Jabatan ASN

Mahfud MD mengatakan, agar sebaiknya ke depan penentuan atau seleksi pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditata ulang. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved