Berita Terkini Artis

Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Pembunuhan, Ayah Dante Buka Suara

Angger Dimas mengungkapkan pesan haru untuk mendiang anaknya itu setelah polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: taryono
instagram
Angger Dimas buka suara soal fakta terbaru kematian putranya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). 

Wira mengatakan, pihak kepolisian bersama tim digital forensik dari Puslabfor Sentul mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV kolam renang lebih lanjut.

“Kami akan sampaikan lebih lanjut, kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap. Untuk tindak lanjutnya kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani,” ucap Wira.

Terkait motif dari YA membenamkan kepala anak Tamara di kolam renang, Wira mengatakan pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.

Wira mengatakan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mengungkap motif dari YA menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.

“Akan didalami (motif) lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka,” tutur Wira.

Sebelumnya, kekasih Tamara berinisial YA ditangkap pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

YA dinyatakan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara.

YA disangkakan pasal berlapis. Adapun salah satu dari pasal tersebut, YA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal Pembunuhan Berencana

Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana.

Itu diketahui setelah polisi menangkap dan menetapkan YA atas kematian putra Tamara Tyasmara, Dante (6).

Polda Metro Jaya menangkap YA setelah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, penetapan tersangka dan penangkapan terhadap YA berdasarkan bukti seusai gelar perkara dilakukan.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

YA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved