Berita Terkini Artis

Tamara Tyasmara Jawab Tuduhan Bersekongkol dengan Kekasih

Tamara mengaku saat itu ia berusaha membuat Dante bangun yang tergeletak sudah tak bernyawa di rumah sakit.

Tayang:
Editor: taryono
instagram
Tamara Tyasmara dituding bersekongkol dengan sang kekasih, Yudha Arfandi alias YA bunuh putra Dante (6). 

Sedangkan Tamara Tyasmara membantah dirinya yang dituding hanya diam dan tak mau mengungkap penyebab kematian anaknya.

"Aku tuh nggak diam, kalau aku diam aku ngapain hari Kamis datang ke sini," katanya.

Tamara pun menuturkan dirinya sudah melihat hasil rekaman CCTV tempat kejadian sang anak meninggal.

Hal itu pula yang membuat mantan istri dari DJ Angger Dimas tak bisa hanya berdiam diri.

"Tadi juga aku udah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir."

"Ya nggak mungkin lah aku tega hanya diam aja, anak aku meninggal loh buka cuma koma," tuturnya.

"Mohon pengertiannya aja untuk semua bukan berarti aku tuh nutupin, tapi aku mau proses ini berjalan lancar," sambungnya.

Terkait kini sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, tentunya Tamara mengaku tak menyangka.

Sehingga kini ia ingin mengetahui apa motif dari pelaku tersebut.

"Siapa sih ada yang nyangka gitu, nggak mungkin ada yang nyangka."

"Makanya kita mau tahu apa motifnya," ungkapnya.

Di sisi lain, mantan suami Tamara, Angger Dimas turut berikan respons soal YA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui Instagram Story-nya @anggerdimas, Angger Dimas mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran Polda Metro Jaya telah bekerja keras dan berhasil mengamankan tersangka atas tewasnya sang anak.

"Terima Kasih sebesar-besarnya untuk @poldametrojaya yang telah mengamankan tersangka Utama! Serta Kerja keras pagi ke pagi lagi! Bravo!," tulis Angger Dimas dalam unggahannya.

Tak lupa juga, Angger Dimas berterima kasih kepada kerabatnya serta masyarakat yang turut mengawal kasus dan mendoakan kepergian Dante.

"Dan juga kawan-kawan dekat dekat telah berkontribusi secara moril-warganet."

"Keep the positive vibes! Let's go! #JusticeForDante," lanjut Angger.

Kekasih Jadi Tersangka

Kekasih artis Tamara Tyasmara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak Tamara dengan Angger Dimas yang meninggal di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bedasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Dalam hal ini, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Kasus Naik Penyidikan

Polisi meningkatkan status kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024) kemarin.

"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).

Wira mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.

"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved