Berita Terkini Artis

Tamara Tyasmara Tak Menyangka Kekasihnya Tega Menenggelamkan Putranya

Aktris Tamara Tyasmara tak menyangka kekasihnya tega menenggelamkan anaknya, Dante.

|
Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunnews
Tamara Tyasmara Tak Menyangka Kekasihnya Tega Menenggelamkan Putranya 

"Siapa sih? Ada yang nyangka? Nggak mungkin ada yang nyangka, jadi sekarang kita mau tahu apa motifnya," pungkas Tamara.

Sebagai informasi, anak dari aktris Tamara Tyasmara, Dante (6) tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap YA dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).

Saat ini, YA masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan juga pemeriksaan kesehatan.

Terancam Penjara 20 Tahun

YA, Kekasih dari aktris Tamara Tyasmara dijerat pasal berlapis atas kasus kematian Dante.

Kekasih Tamara Tyasmara ini juga terancam 20 tahun penjara.

Diketahui YA ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tersangka YA ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) pukul 9.00 WIB.

YA diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Ilustrasi Tamara Tyasmara.
Ilustrasi Tamara Tyasmara. (Grid.id.)

Atas kasus tersebut, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya pasal perlindungan anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak."

"Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024) dikutip dari Grid.id.

Adapun, ancaman hukuman penjara YA adalah maksimal 20 tahun penjara untuk pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," jelas Kombes Ade.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved