Berita Terkini Artis

Tamara Tyasmara Tak Sudi Lagi Bertemu Kekasih yang Tega Tenggelamkan Anaknya

Padahal Tamara Tyasmara telah percaya kepada YA untuk menemani putranya Dante berenang malah ditenggelamkan hingga meninggal.

YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Tamara Tyasmara tak mau lagi bertemu kekasih yang tega menenggelamkan putranya di kolam renang umum. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bedasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Dalam hal ini, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita artis lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved