Berita Terkini Artis

Ketua NCW Bantah Minta Maaf ke Raffi Ahmad, Sebut Ada Akun Palsu

Hanifa Sutrisna membantah dirinya minta maaf ke Raffi Ahmad dan menyebut ada akun NCW yang palsu.

Editor: Tri Yulianto
Grid.id / Youtube cumicumi
Hanifa Sutrisna membantah dirinya minta maaf ke Raffi Ahmad dan menyebut ada akun NCW yang palsu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Raffi Ahmad dituduh oleh Ketua National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna terlibat pencucian uang

Lantas Raffi Ahmad pun meminta Hanifa Sutrisna berikan bukti hingga belakangan ada kabar Ketua NCW tersebut minta maaf

Kini Hanifa Sutrisna membantah dirinya minta maaf ke Raffi Ahmad dan menyebut ada akun NCW yang palsu.

Dengan adanya akun tersebut, pihak NCW memberikan klarifikasinya terkait permintaan maaf Hanifa Sutrisna.

Sebelumnya, beredar kabar Hanifah Sutrisna malah meminta maaf karena membuat pernyataan Raffi Ahmad melakukan pencucian uang.

Bahkan, Hanifa Sutrisna disebut mengaku hal tersebut merupakan kesalahannya.

Pernyataan tersebut tertulis dari unggahan Tiktok dengan nama pengguna Hanifah_sutrisna, pada Kamis (8/2/2024).

Beredarnya pernyataan itu, ketum NCW ini tegas membantah.

Lewat sebuah postingan di akun TikTok resmi mereka @nasionalcorruptionwatch2, Kamis (8/2/2024), Hanifah menyebut bahwa ada dua akun palsu yang mengatasnamakan dirinya.

"Klarifikasi akun yang mengatas namakan ketua umum ncw hanifa sutrisna," tulis keterangan unggahan.

Termasuk akun yang mengunggah tulisan permintaan maaf tersebut.

"Dua akun di atas bukan akun Ketua NCW. Jadi segala yang diberitakan akun tersebut adalah hoaks," kata admin akun resmi NCW.

Selain itu, dalam video pernyataan Hanifa Sutisna menyebut bahwa pihaknya menerima aduan terkait dugaan Raffi Ahmad terlibat TPPU.

"Jika pengaduan masyarakat ini tidak kami sampaikan, kredibilitas kami sebagai NCW pun dipertanyakan, jadi apa gunanya dibuka pengaduan masyarakat tapi tidak diteruskan, jadi bukan tuduhan," ujarnya.

Sehingga, NCW meluruskan bukan untuk memfitnah Raffi Ahmad, melainkan membuka informasi dari pihak lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved