Berita Terkini Artis

Pakar Ekspresi Sebut Tamara Tyasmara Sedih Beneran 

Pakar ekspresi Kirdi Putra menilai Tamara Tyasmara memang benar-benar mengalami kesedihan atas meninggal anak semata wayangnya tersebut.

Editor: taryono
YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Pakar ekspresi Kirdi Putra menilai Tamara Tyasmara memang benar-benar mengalami kesedihan atas meninggal anak semata wayangnya tersebut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Tamara Tyasmara dianggap pura-pura bersedih oleh netizen atas meninggalnya sang putra Raden Andante Khalif Parmudityo alias Dante.

Namun Pakar ekspresi Kirdi Putra menilai Tamara Tyasmara memang benar-benar mengalami kesedihan atas meninggal anak semata wayangnya tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Yudha Arfandi Benamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara

Tudingan miring itu, bermula tersebarnya foto-foto Tamara Tyasmara di media sosial yang memperlihatkan wajah senyumnya.

Padahal saat ini rasa duka tentunya masih menyelimuti Tamara Tyasmara setelah anaknya, Dante mengalami insiden tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Lantas hal itu muncul berbagai spekulasi dari warganet soal ekspresi yang diperlihatkan Tamara Tyasmara.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (11/2/2024), Kirdi Putra menanggapi ekspresi dari Tamara Tyasmara.

Melihat dari tarikan wajah Tamara Tyasmara, Kirdi menilai bahwa sang artis memang tengah merasakan kesedihan pasca meninggalnya Dante.

"Tarikan-tarikan bahwa pinggir alisnya turun, pinggir bibirnya turun segala macam itu orang sedih beneran," kata Kirdi Putra.

Sedangkan untuk Tamara yang menangis saat diwawancarai terkait kematian anaknya, Kirdi menyebut hal tersebut memang benar mantan istri Angger Dimas itu tengah merasakan duka yang mendalam.

"Responsnya spontan menangis dan hidungnya berubah warna pelan-pelan itu nangis beneran karena sedang duka sakit gitu loh," ujarnya.

Lebih lanjut, Kirdi juga komentari soal Tamara yang dituding seolah-olah menutupi penyebab kematian anaknya.

Menurut Kirdi, bahwa yang dilakukan Tamara sudah benar.

Sebab, seseorang memang tak boleh mendahului tim penyidik dari kepolisian untuk mengungkapkan kasus yang tengah berjalan.

Dikatakan Kirdi, jika orang tersebut membeberkan lebih awal dari tim penyidik nantinya akan terjerat Undan-undang ITE.

Terlebih pelaku tersebut juga belum sepenuhnya dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian.

"Sebetulnya buat saya yang dilakukan Tamara justru benar."

"Nggak boleh loh mendahului penyidik, itu malah bisa kena Undan-undang ITE kalau disebar duluan, mengarahkan opini hukum," terangnya.

Tamara Tyasmara Akui Menyesal Titipkan sang Anak ke Kekasihnya

Terkait kematian Dante, kini kekasih dari Tamara Tyasmara YA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tamara Tyasmara sendiri rupanya sempat menitipkan anaknya tersebut pada kekasihnya untuk menjaga dan menemani berenang.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Tamara Tyasmara mengaku menyesal telah menitipkan anaknya ke sang kekasih.

Padahal, Tamara Tyasmara sudah yakin bahwa pacarnya tersebut bisa menjaga anaknya dengan baik.

"Pasti ada penyesalan, nggak mungkin enggak."

"Seribu persen yakin, bahkan setelah kejadian aku yakin dia nggak ngapa-ngapain," ungkap Tamara Tyasmara.

Lantas Tamara Tyasmara tak bisa berkomentar apa-apa setelah melihat CCTV tempat kejadian sang anak meninggal dunia.

Mantan istri dari DJ Angger Dimas itu pun merasa kecewa karena kekasihnya diduga telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Setelah saya lihat CCTV-nya saya sudah nggak bisa komentar apa-apa."

"Udah sangat kecewa, nggak bisa dijelasin lagi kecewanya gimana," ujarnya.

Sedangkan Tamara menuturkan sebelumnya tak ada rasa curiga sama sekali terhadap kekasihnya.

Terlebih Tamara sudah merasa dekat dan percaya dengan kekasihnya itu hingga memperbolehkan untuk menjaga anaknya.

"Nggak ada (rasa curiga), sangat dekat makanya saya bolehin," pungkasnya.

Motif Benamkan Kepala Dante

Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.

Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.

AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.

Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.

"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.

Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.

Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).

Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada esok hari.

"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA menyelupkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar dia kepada wartawan.

Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut, akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik

"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik aman melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.

"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujar Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.

YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.

YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.

"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.

Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.

"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved