Berita Lampung

Pejabat Pemkab Pesisir Barat Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

"Laporan LHKPN ini wajib disampaikan ke KPK  setiap tahun," ungkap Kepala BPKSDM Pesisir Barat Sri Agustini.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kepala BKSDM Pesisir Barat Sri Agustini mengungkap soal pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungkan Pemkab Pesisir Barat wajib dilakukan ke KPK setiap tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Pejabat di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, Lampung diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, untuk keperluan LHKPN saat ini sudah bisa dilakukan. Batas waktu penyampaian laporan berakhir pada akhir bulan Maret.

"Laporan LHKPN ini wajib disampaikan ke KPK  setiap tahun," ungkap Kepala BPKSDM Pesisir Barat Sri Agustini , Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, ada ratusan pejabat eselon II dan eselon III yang terdaftar wajib menyampaikan LHKPN tersebut.

Termasuk Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Pesisir Barat juga wajib membuat laporan LHKPN.

Dikatakannya, setiap awal tahun seluruh pejabat eselon II dan eselon III wajib menyampaikan LHKPN ke KPK melalui BKSDM masing-masing daerah.

"Kami mengajak seluruh pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN agar disampaikan sebelum masa waktunya berakhir," ucapnya.

Penyampaian LHKPN ini sendiri sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pejabat negara terhadap harta kekayaan yang dimiliki.

Untuk itu dibutuhkan kesadaran moral dari para pejabat untuk mengisi LHKPN dengan jujur dan tepat waktu.

Sri menilai selama ini kepatuhan para pejabat di Pesisir Barat dalam menyampaikan LHKPN cukup tinggi, hanya saja waktunya penyampaiannya berbeda tidak bersamaan.

"Mumpung waktu penyampaian masih cukup lama, kami mengimbau kepada seluruh pejabat di Pesisir Barat agar segera menyampaikan LHKPN tahun 2024," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved