Berita Lampung

Musisi Lampung Tanggapi Aturan Royalti Bawakan Lagu dalam Pertunjukan Komersil

Aturan royalti untuk lagu Indonesia yang dibawakan dalam pertunjukan komersil mendapat tanggapan dari musisi Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
IG Iin Menter
ROYALTI - Iin Menter bersama Qiu Qiu Band. Pihaknya menanggapi aturan royalti bawakan lagu dalam pertunjukan komersil, Sabtu (9/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aturan royalti untuk lagu-lagu Indonesia yang dibawakan dalam pertunjukan komersil mendapat tanggapan dari musisi Lampung.

Musisi sekaligus pencipta lagu dari band Qiu Qiu, Iin Menter, mengungkapkan dukungannya terhadap aturan ini. 

Namun, ia juga menyoroti regulasi yang masih dibahas di DPR RI  ini bisa berdampak pada banyak pihak jika tidak dibuat secara jelas dan spesifik.

Iin menjelaskan, secara umum, pembayaran royalti pada aturan terbaru akan dibebankan kepada penyelenggara pertunjukan. 

Untuk kafe, pemilik kafe yang bertanggung jawab, sementara untuk konser, EO atau promotor yang akan membayar. 

"Karena saya juga akan menjadi band pembuka di salah satu konser artis nasional tahun ini, saya akan bicarakan ini ke promotor dan EO," ujar Iin.

Namun, Iin menyoroti penerapan aturan royalti pada pertunjukan musik di acara pernikahan, yang dikhawatirkan bisa menjadi bumerang jika aturannya tidak jelas.

"Terkait royalti pada wedding band, itu bisa lebih parah, karena di sana pasti akan ada permintaan khusus dari pengantin, sehingga itu bisa jadi blunder," kata Iin.

"Kalau kafe berarti owner kafe, kalau wedding berarti siapa? Masa WO atau bahkan pengantin yang harus bayar royalti? Ini yang harus kita sama-sama tunggu aturannya," terusnya.

Secara probadi, Iin mengaku berpikir positif terhadap aturan yang masih dibahas ini.

Ia pun berharap tidak ada pihak yang dirugikan ketika aturan ini sudah disahkan.

"Saya berharap aturan ini nati tidak memberatkan banyak pihak dan bagi musisi royalti bisa benar-benar sampai kepada pencipta lagunya," kata dia.

Di samping itu, Ia juga menegaskan bahwa lagu-lagu karyanya yang sudah diunggah ke platform digital boleh dinyanyikan di ruang publik tanpa meminta royalti

"Niat kami hanya ingin meng-Indonesiakan Indonesia dengan karya-karya anak Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, Iin yang merupaka ASN di Disparekraf Provinsi Lampung juga memaklumi pandangan beberapa musisi yang skeptis terhadap aturan ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved