Berita Terkini Artis

Angger Dimas Ungkap Mendiang Anaknya Ingin jadi Gitaris

Angger Dimas menyebut anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante miliki cita-cita ingin jadi gitaris. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com / Instagram @anggerdimas
Angger Dimas menyebut anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante miliki cita-cita ingin jadi gitaris.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berita seleb terkini, Angger Dimas menyebut anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante miliki cita-cita ingin jadi gitaris

Dante sendiri menuruni bakat ayahnya Angger Dimas yang menyukai musik dibanding ibunya Tamara Tyasmara sebagai aktris peran. 

Angger Dimas menyebut dirinya dan Dante sering main musik bareng di studio rumahnya. 

"Yang pasti kami sering ngejaming bareng, main gitar di studio, karena dia pengin jadi musisi," kata Angger Dimas ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.

"Saya (turuti) apa yang dia mau, drum, bass, segala macam, terus dia suka bikin lagu di studio," lanjutnya

Angger menjelaskan putranya itu sangat ingin menjadi seorang gitaris.

Bahkan, Dante juga merupakan penggemar band legenderas Queen dan lagu favoritnya Bohemian Rhapsody.

"(Cita-cita Dante) gitaris, karena dia suka banget lagu 'Bohemian Raphsody'," katanya.

Selain mengingat cita-cita putranya itu, Angger Dimas juga teringat pesan yang selalu ia ungkapan ke Dante.

Angger Dimas ingin anaknya itu menjadi orang berguna, tak perlu menjadi terkenal atau kaya raya.

"Saya enggak pernah minta Dante jadi orang kaya, orang besar, saya minta Dante 'jika masih ada, bapak pengin kamu jadi orang yang berguna.' Itu saja, cukup," ujar Angger Dimas.

Namun sayang, kini itu semua tinggal kenangan.

Dante tutup usia di umur ke-6 tahun di kolam renang kawasan Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.

Yudha Arfian saat ini telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Putus

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved