Berita Terkini Artis

Kekasih Tamara Tyasmara Ternyata Tidak Miliki Sertifikasi Pelatih Renang

Polda Metro Jaya mengatakan Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA ternyata  tidak memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.

Editor: taryono
youtube
Kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA ternyata  tidak memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA ternyata  tidak memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Acara Lamaran Ayu Ting Ting Terungkap Gara-gara Ulah Ivan Gunawan

"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Wira menyebut seorang pelatih renang maupun penyelam profesional pasti sudah memiliki keterampilan, tempat hingga peralatan khusus dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Sedangkan dalam kasus ini, YA beralasan melatih di kolam renang umum dan  standarisasi pengamanan yang kurang baik.

"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.

"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," sambungnya.

YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved