Berita Terkini Artis
Yudha Arfandi Ajak Dante Berenang di Kolam Sedalam 1,5 Meter
Sempat melakukan pemanasan, Yudha Arfandi ajak Dante (6), anak Tamara Tyasmara, berenang di kolam renang sedalam 1,5 meter.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yudha Arfandi ajak Dante (6), anak Tamara Tyasmara, berenang di kolam renang sedalam 1,5 meter.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Dante 12 Kali Agar Tak Terlihat Lifeguard
Dia juga membeberkan kronologi kejadian, Tamara Tyasmara mengantarkan Dante ke rumah tersangka Yudha Arfandi.
Yudha tinggal di rumah kos yang ada di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari lalu pukul 11.30 WIB.
Sekira pukul 15.00 WIB, Yudha Arfandi mengajak anaknya yang berinisial MMA bersama Dante menuju kolam renang.
"Sebelum berenang, tersangka mengajak korban (Dante) dan MMA melakukan pemanasan selama 15-20 menit," kata Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Setelah pemansanan, Yudha Arfandi, mendiang Dante dan MMA masuk ke kolam renang yang memiliki kedalaman 1,3 meter.
Saat itu posisi Yudha Arfandi jongkok di tepi kolam renang, sedangkan MMA dan Dante menyelam dengan posisi kepala masuk dalam air kolam.
Setelah itu tersangka Yudha Arfandi, Dante dan MMA pindah menuju kolam yang kedalamannya 1,5 meter.
Di kolam sedalam 1,5 meter itu Yudha Arfandi mulai membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali.
Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di sekitar kolam renang.
Sebelum membenamkan tubuh Dante, Yudha Arfandi menengok kanan dan kiri untuk memastikan bahwa tidak ada yang melihat aksi kejinya tersebut di kolam renang.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali," kata Wira Satya.
Dante yang tenggelam itu mulai kesulitan bernafas dan meninggal dunia.
"Durasi waktu menenggelamkannya itu bervariasi, 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, yang terakhir sampai 54 detik," ujar Wira Satya.
Setelah diberikan bantuan pertama oleh saksi, Dante diketahui sudah tidak bernafas.
Mulut dan hidung Dante sampai mengeluarkan makanan dan buih hingga dinyatakan meninggal.
Yudha Arfani dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi sudah menahan Yudha Arfandi di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Motif YA Tenggelamkan Kepala Dante
Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.
Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.
AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.
Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.
"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.
Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.
Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada esok hari.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA menyelupkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar dia kepada wartawan.
Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut, akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik
"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik aman melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujar Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.
YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.
YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.
"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.
Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Klarifikasi Asri Welas Disebut Kerap Tampil Seksi Usai Menjanda |
![]() |
---|
Aaliyah Massaid Disebut Pintar Urus Anak, Bobot Baby Arash 8 Kg di Usia 3 Bulan |
![]() |
---|
Asri Welas Janda, Musisi hingga Pejabat Antre Mendekatinya |
![]() |
---|
Luna Maya Ingin Hamil Anak Kembar di Usia 42 Tahun |
![]() |
---|
Riza Shahab Umumkan Anak Keduanya Meninggal, Padahal Lahir Belum Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.