Berita Terkini Artis
Penjelasan Polisi soal Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Dante
Polda Metro Jaya terbuka soal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) terus didalami Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka yakni kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33).
Baca juga: Ponsel Yudha Arfandi Diperiksa Polisi Terkait Kematian Anak Tamara Tyasmara
Polisi menyebutkan kemungkinan adanya penambahan tersangka, namun saat ini masih terus didalami.
"Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, nanti akan kami dalami lebih lanjut," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024), dikutip dari Tribunseleb.
Polisi sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, kami harus ada dasar yang kuat untuk menjerat tersangka nantinya. Masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Yudha Arfandi berdalih mengajarkan teknik pernapasan kepada Dante.
Terekam dalam CCTV di TKP, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
"Saat diperiksa, alasannya tersangka melakukan latihan pernapasan, dengan menyelam-nyelaman, nanti itu akan kita cocokan dengan CCTV," sambungnya.
Survei Kolam Renang
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan Tamara bersama tersangka Yudha, sempat melakukan survei ke lokasi pembunuhan Dante di Kolam Renang Taman Palem, Jakarta Timur.
"Jadi, keterangan dari ibu korban bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut," kata Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Senin (15/2/2024).
Rovan menjelaskan pengecekan itu menurut Tamara dilakukan untuk memastikan fasilitas yang ada di kolam renang tersebut.
Kemudian, akhirnya diputuskan mereka akan berlatih renang di kolam itu.
Terkait dengan dugaan pembunuhan berencana, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menerangkan, dugaan itu masih didalami dengan pemeriksaan saksi, lifeguard, dan ahli.
"Kemudian terkait dengan pasal 340 (pembunuhan berencana), ini kami terangkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis daripada video. Kenapa ke situ? Dikatakan ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard yang lewat, sempat diangkat sebentar," ungkap Wira.
Lebih lanjut, Wira menuturkan, dari rekaman CCTV yang memperlihatkan itu, tim penyidik mengartikan bahwa ada perencanaan dan ketakutan dari tersangka saar diketahui lifeguard apa yang dilakukan kepada Dante.
Kendati demikian, semua itu akan diperkuat dengan analisis dari tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Dijelaskan Wira, dalam kasus ini tersangka tidak memiliki sertifikat pelatih.
Oleh karenanya, dari pendalaman yang tengah dilakukan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kasus ini.
Kejiwaan Tamara Diperiksa
Sementara itu Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan artis peran Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, DJ Angger Dimas terkait kasus kematian anak mereka Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang ditenggelamkan di kolam renang.
Pemeriksaan kejiwaan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ahli terlebih dahulu memeriksa kondisi psikologis Angger.
"Hari ini, Selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap Bapak dari korban (Dante), yaitu saudara Angger Dimas. Hari ini akan dijadwalkan," ujar Ade di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Namun, Ade belum membeberkan kapan Tamara akan diperiksa.
"Dijadwalkan nanti di-update lagi ke teman-teman Apsifor, hari ini jadwal Bapaknya (Dante diperiksa)," imbuh dia.
Motif YA Tenggelamkan Kepala Dante
Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.
Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.
AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.
Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.
"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.
Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.
Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada esok hari.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA menyelupkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar dia kepada wartawan.
Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut, akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik
"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik aman melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujar Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.
YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.
YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.
"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.
Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya.
(Tribunnews.com/ Wartakota.com)
Hotman Paris Heran Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak, 'Otomatis Bapaknya, Gimana Sih' |
![]() |
---|
Sifat Aji Darmaji Disebut Berubah Drastis Usai Mpok Alpa Meninggal |
![]() |
---|
Terkuak Alasan Firmansyah Nikahi Anisa Bahar Meski Baru Kenal 2 Minggu |
![]() |
---|
Nasib Jonathan Frizzy Usai Terjerat Kasus Vape, Hidupnya Hancur hingga Kehilangan Job |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Hakim Meradang: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.