Berita Terkini Artis

Virgoun Tetap Harus Membagi Royalti Lagu ke Inara Rusli setelah Banding Ditolak

Penyanyi Virgoun harus membagi dan menyerahkan setengah royalti pendapatan bersih kepada Inara Rusli. 

Tribunlampung.co.id
Virgoun tetap harus membagi royalti lagu ke Inara Rusli setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Berita seleb terkini Virgoun harus tetap membagi royalti lagu ke Inara Rusli setelah bandingnya ditolak.

Penyanyi Virgoun harus membagi dan menyerahkan setengah royalti pendapatan bersih kepada Inara Rusli

Disamping itu Virgoun wajib memberi Inara Rusli nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta, juga nafkah buat anak-anaknya.

Masing-masing anak Virgoun wajib diberi nafkah Rp 10 juta per bulan. Mantan suami Inara Rusli juga harus membayar biaya pengasuhan dan pendidikan ketiga anaknya Rp 15 juta per bulan. 

Diketahui Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menolak pengajuan banding Virgoun atas putusan cerai dengan Inara Rusli.

Penolakan banding Virgoun tersebut dapat dilihat dari dokumen hasil putusan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Dokumen tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Inara Rusli kepada rekan media.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi

bertepatan dengan tanggal 26 Rabi'ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan tidak ada yang salah dari putusan cerai Inara Rusli dan Virgoun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.

Penolakan banding tersebut membuat Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.

Hak asuh ketiga anaknya tetap jatuh ke tangan Inara Rusli dengan syarat tetap memberikan akses kepada Virgoun.

"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," bunyinya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved