Berita Terkini Artis

Kekasih Tamara Tyasmara Kini Terancam Hukuman Mati

Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah mengenakan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.

youtube
Kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA kini terancam hukuman mati setelah polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kekasih Tamara Tyasmara kini terancam hukuman mati atas kasus kematian Dante (6).

Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah mengenakan pasal terkait pembunuhan berencana terhadap kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.

Diduga Yudha Arfandi telah merencanakan pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap terkait pasal yang dikenakan untuk Yudha Arfandi.

Kekasih Tamara Tyasmara tersebut dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yudha Arfandi  merupakan tersangka kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Tersangka diduga menenggelamkan Dante di kolam renang hingga korban tewas.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340 yang mana pasal pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (13/2/2024).

Wira mengungkapkan, salah satu indikasi adanya perencanaan yaitu saat tersangka menyadari aksinya menenggelamkan Dante dipantau oleh lifeguard.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," ungkap dia.

Guna memperkuat pembuktian pasal terkait pembunuhan berencana, polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli.

"Termasuk kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang memiliki sertifikasi untuk melatih renang, maupun ahli di bidang renang," ujar Wira.

Momen Yudha berkali-kali membenamkan kepala Dante itu terekam CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum membenamkan kepala Dante, Yudha lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.

"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariasi," kata Wira.

Wira mengungkapkan, durasi waktu terlama penenggelaman Dante yaitu selama 54 detik.

"Pertama 14 detik, 24 detik, empat detik, dua detik, 26 detik, empat detik, 21 detik, tujuh detik, 17 detik, delapan detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," ungkap Dirreskrimum.

Dalam kasus ini, Yudha disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sejak Sabtu (10/2/2024), polisi juga sudah resmi menahan YA di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Tak punya kualifikasi melatih

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Yudha Arfandi tidak memiliki sertifikasi untuk melatih renang Dante.

Dikutip dari Kompas.com, Yudha sebelumnya mengaku, membenamkan Dante lantaran ingin melatih pernapasan korban saat berenang di kolam renang pada saat hari kejadian.

"Kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang demikian juga termasuk menyelam," ujar Wira, Senin (12/2/2024).

Polisi kemudian mendalami dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Pasalnya, berdasarkan analisis rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian, Yudha sempat celingak-celinguk melihat kondisi sekitar.

"Jadi ini seperti ada merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul itu seolah-olah dikemas bahwa itu kematian daripada korban itu akibat tenggelam," papar Wira.

Punya seorang putri

Yudha diketahui memiliki seorang orang putri berusia enam tahun yang berinisial MMA.

Yudha membenamkan Dante ke kolam renang saat berenang bersama anak perempuannya.

Saat itu, Yudha masuk ke dalam kolam renang bersama sang putri dan Dante.

"Iya, benar (Yudha mengajak anaknya ke kolam renang). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," ujar

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat, Senin (12/2/2024).

Adapun Wira menjelaskan, kekasih Tamara itu mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam sedalam 1,3 meter.

Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

Saat sudah berada di area sedalam 1,5 meter, Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang bocah itu dengan kedua tangannya.

Sering dititipi Dante

Yudha rupanya sering dititipi Dante oleh ibunya sendiri, Tamara Tyasmara.

"Perlu kami sampaikan bahwa korban itu sering dititip kepada tersangka karena merupakan sahabat daripada ibunya (Tamara)," kata Wira.

Ia melanjutkan, Tamara juga kerap menitipkan Dante untuk latihan renang bersama Yudha.

Namun, latihan pada 27 Januari lalu justru menyebabkan Dante mengembuskan napas terakhirnya.

Wira menyebutkan, Yudha membenamkan Dante di kolam renang sedalam 1,5 meter.

"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita artis lain

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved