Advertorial
Kanwil Kemenkumham Lampung Terapkan Apostille, Mudahkan Masyarakat Interaksi Lintas Negera
Adapun interaksi tersebut diantaranya seperti melaksanakan pernikahan antar negara, melanjutkan pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, ber
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berinteraksi lintas negara melalui layanan Apostille.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agvirta Armilia Sativa mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan agar masyarakat bisa cepat berinteraksi lintas negara.
Adapun interaksi tersebut diantaranya seperti melaksanakan pernikahan antar negara, melanjutkan pendidikan di luar negeri, bekerja di luar negeri, berinvestasi di luar negeri dan sebagainya.
"Kami berharap program Apostille bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendukung kemudahan berinteraksi dan bertransaksi lintas negara," kata Agvirta Armilia Sativa saat diwawancarai Tribun Lampung di sela gelaran Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung), Selasa (20/2/2024).
Ia mengatakan, interaksi dan transaksi lintas negara saat ini tidak dapat dipungkiri semakin meningkat.
Hal tersebut sejalan dengan semakin meningginya mobilitas atau hubungan orang lintas negara.
Serta keterbukaan akses informasi dan perkembangan dunia yang semakin borderless.
Baca juga: Taat Terhadap HAM, BRI Jadi Perusahaan Pertama yang Penuhi Standar PRISMA Versi Kemenkumham
Sinar Yankumham Lampung merupakan salah satu program Kanwil Kemenkumham Lampung alam penyebarluasan informasi.
Terutama informasi mengenai layanan hukum dan hak asasi manusia di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini, kata dia, merupakan implementasi dari pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi enam unit utama.
Diantaranya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
"Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional harus turut serta menjadi bagian dari perkembangan dunia," kata Agvirta.
Agvirta mengutarakan, sejak diluncurkan ayanan Apostille oleh Menteri Hukum dan HAM, jumlah permohonan Apostille di Provinsi Lampung saat ini sudah mencapai 55 permohonan.
Ia mengatakan, pihaknya juga menerbitkan 133 sertifikat.
Seminar tersebut mengangkat tema mengenai terobosan di bidang legalisasi dokumen publik yang diterbitkan oleh suatu negara untuk dapat digunakan di negara lain.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menginisiasi penyederhanaan tahapan legalisasi dokumen publik melalui layanan Apostille.
Agvirta menuturkan, tahapan legalisasi yang semula panjang dengan terdiri dari empat tahapan.
Diantaranya, legalisasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal negara tujuan dan Kementerian Luar Negeri negara tujuan.
"Memakan waktu dan berbiaya tinggi dan sekarang telah dipangkas menjadi satu tahap yaitu Apostille," kata Agvirta.
Apostille merupakan implementasi dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).
Layanan tersebut telah diakses di Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2021 dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022.
Layanan Apostille ini merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi-inovasi.
"Kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus berupaya untuk mendiseminasikan seluruh layanan-layanan hukum dan hak asasi manusia melalui program Apostille," kata Agvirta.
Ia mengatakan, semakin luas informasi layanan diterima oleh masyarakat, maka akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari layanan-layanan tersebut.
Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan apresiasi kepada narasumber Fathushalih Ensy, yang merupakan Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Suslina Sari.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Disdukcapil Provinsi Lampung, Muhammad Usman.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)