Berita Lampung

Oknum Satpam MPP Pringsewu Ditangkap Kasus Narkoba

Oknum satpam yang bertugas di Mall Pelayanan Publik atau MPP  Pringsewu ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkoba.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Oknum satpam yang bertugas di MPP Pringsewu ditangkap aparat kepolisian kasus narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Oknum satpam yang bertugas di Mall Pelayanan Publik atau MPP  Pringsewu ditangkap aparat kepolisian.

Oknum satpam tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, oknum satpam MPP Pringsewu tersebut berinisial WR (30) warga Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran Utara.

WR ditangkap di tempat kerjanya di Komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penangkapan WR, pihaknya menyita barang bukti berupa empat buah plastik klip bekas pakai, sebua sekop terbuat dari plastik dan satu handphone.

Dari penangkapan WR, lanjut Raymond, pihaknya kembali mengamankan tersangka lain berinisial HI (25) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

HI yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di rumahnya berselang dua jam kemudian atau pukul 11.00 WIB.

Dari tangan HI ini, polisi kembali menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram, satu sepeda motor serta satu handphone.

“Dari penangkapan HI, diduga kuat berperan sebafai pengedar dan tempat WR biasa memesan sabu,” ungkap Raymond, Selasa (20/2/2024).

Raymond menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. 

Ia juga menyampaikan jika kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved