Sidang Korupsi Eks Kepala Dinas

Kadis PMD Lampung Utara Abdurrahman Ajukan Duplik

Penasihat hukum Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman dkk mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus korupsi Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (22/2/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasihat hukum Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman dkk mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa.

Jaksa tetap menuntut Abdurahman dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Nanang Furqon, rekanan Dinas PMD Lampung Utara, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Kabid di Dinas PMD Lampung Utara Ismirham Adi Saputra dan Kasi di Dinas PMD Lampung Utara Ngadiman masing-masing dituntut dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Jaksa memastikan mereka terbukti bersalah atas perkara korupsi bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih tahun anggaran 2022.

Dengan tak berubahnya bunyi tuntutan itu, alhasil Abdurahman, Nanang, Ismirhan dan Ngadiman pun langsung mengajukan duplik.

"Kita akan ajukan duplik, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Abdurahman dkk merespons replik dari jaksa.

Duplik akan disampaikan secara tertulis.

Dengan pengajuan duplik itu, majelis hakim mengabulkannya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono mempersilakan duplik disampaikan pada Senin, 26 Februari 2024 nanti.

"Baik, kalau begitu sidang kita tunda, dan akan kita buka kembali 26 Februari, hari Senin," kata hakim.

"Kepada terdakwa lewat penasihat hukum harap mempersiapkan duplik secara tertulis," lanjutnya.

(Tribunlmpung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved