Sidang Korupsi Eks Kepala Dinas

Eks Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Dituntut 3 Tahun

Eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU dan dituntut 3 tahun

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer
Eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman dituntut 3 tahun penjara kasus korupsi bimtek pra tugas kepala desa terpilih. 

TRIBUNLAMPUNG.CO, Bandar Lampung - Eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman menjalani sidang lanjutan, Kamis (18/1/2024).

Sidang lanjutan terdakwa Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMD Lampung Utara dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

Pantauan Tribun Lampung, Abdurahman sudah masuk ke ruang sidang.

Ia masuk dengan dengan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam di tubuhnya.

Pada bagian kepala, peci hitam menutup bagian atas rambutnya.

Sebelum sidang dimulai, ia menyempatkan member senyum kepada kerabat dan saudara yang menyemangatinya.

Abdurrahman dituntut pidana penjara tiga tahun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Menyatakan terdakwa Abdurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

Selain pidana penjara, Abdurahman juga dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 50 juta rupiah.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut ditukar dengan penahanan subsider tiga bulan kurungan penjara. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO / Soma Ferrer)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved