Berita Lampung

Pengamat Hukum Sesalkan Vonis 2 Oknum Polisi Pencuri Mobil sangat Ringan

Indah Meylan mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pengamat hukum nilai putusan dua oknum polisi pencuri mobil terlalu ringan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Lampung Indah Meylan menyesalkan vonis dua oknum polisi pencuri mobil sangat lah ringan. 

"Jadi vonis hakim itu sangat ringan dengan ancaman yang seharusnya 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana," kata pengamat hukum Indah Meylan, Kamis (22/2/2024) di Bandar Lampung

Indah Meylan mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. 

Polisi itu sebagai ujung tombak masyarakat sebagai pengayom, pelindung dan menjaga kamtibmas. 

"Kalau sudah begini (mencuri) akibatnya akan menimbulkan keresahan masyarakat Lampung," ujar Indah.

Oknum polisi itu juga sampai menjadi otak pelaku pencurian mobil.

"Kalau menurut saya itu sangatlah ringan sekali vonis tersebut dan harus banding," tukas Indah. 

Dia menilai dari kacamata hukum, putusan hakim tersebut harusnya mendapat respons banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kenyataannya JPU menerima hasil putusan hakim tersebut dan tidak banding. Rendahnya putusan hakim itu karena tuntutannya juga rendah, tidak sampai dua tahun penjara.

"Tetapi karena tuntutan dari jaksa ringan mau gak mau tinggal masyarakat saja yang menilainya," ungkap Indah.

Praktisi hukum ini menyebutkan bahwa akan berbeda jika masyarakat yang berbuat pidana seperti itu. Lanjut dia, pasti putusannya lebih tinggi.

"Jadi saya menilai ini sepertinya ibarat hukum tajam di bawah dan tumpul ke atas," beber Indah. 

Menurut Indah, seharunya hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua oknum polisi tersebut di atas 5 tahun. Karena ancaman hukumannya juga 7 tahun. Apalagi, tambah Indah, ini seorang oknum polisi

"Masyarakat awam kurang paham, tetapi ini terdakwa APH yang paham hukum," kata Indah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kode etik kepada kedua oknum polisi tersebut. 

Polda Lampung saat ini masih menjadwalkan untuk sidang kode etik oleh Bid Propam. 

"Ditunggu saja bagaimana hasilnya akan diinfokan, dan untuk waktu sidang kode etik sampai saat ini dalam tahap penjadwalan," kata Kombes Pol Umi. 

Polda Lampung mengimbau kepada polisi se Lampung bersama-sama menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Berkegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polisi harus menghindari hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan organisasi polri," kata Kombes Pol Umi. 

Mantan Kapolres Metro mengatakan, siapapun akibat perbuatannya ada konsekuensi hukumnya.

Polisi harus tetap fokus kerja sesuai aturan yang berlaku.

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung divonis ringan dari pada tuntutan. 

Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun, lebih rendah dari tuntutan satu tahun enam bulan. 

Bripda Fajar Wicaksono divonis satu tahun enam bulan, sebelumnya dituntut satu tahun 10 bulan. 

Hakim Sri Wijayanti Tanjung membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari mengatakan, putusan keduanya dari hakim pihaknya menerima dan tidak banding. 

"Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan," terangnya.

Saat ditanya kenapa putusan bisa rendah, JPU Tri Buana tidak mau berkomentar.

"Saya no comment dan aturan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa terima dan kecuali hakim berseberangan dengan jaksa," 

"Kan ada hal-hal yang meringankan, itu pertimbangan hakim," 

"Semua sama dengan masyarakat, cek perkara saya deh dan itu sesuai dengan perkara ini. Tidak ada yang dituntut di atas dua tahun," 

"Kalau dia 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan (curas) bisa jadi empat tahun, ini kan pencurian biasa dan masuk pasal 363 KUHPidana ," kata Tri. 

Terkait dakwaan baru Bripda Fajar Wicaksono, bukan dirinya yang pegang perkaranya dan ada jaksa lain lagi.

"Dan belum terhitung residivis terhadap Fajar," kata Tri.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG. 

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK). 

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB. 

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved