Breaking News

Pilpres 2024

Bawaslu RI Minta KPU Tranparan Soal Data dan Sirekap

Bawaslu RI mendesak KPU RI transparansi soal data termasuk juga untuk Sirekap yang kini banyak dipertanyakan berbagai pihak.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi anggota dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan pers evaluasi awal Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di kantor KPU. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendesak KPU RI transparansi soal data ke sesama penyelenggara pemilu. 

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada komisioner KPU RI karena banyak desakan soal data yang tidak transparan

Rahmat berharap KPU RI menjelaskan secara terbuka kebijakan terkait penyelengaraan Pemilu kepada para peserta Pemilu dan masyarakat luas. 

“Namanya komunikasi, itu kan menginginkan transparansi. Misalnya, kami Enggak bisa tahu jika ada calon legislatif yang bermasalah ijazahnya."

"Baru kemudian kalau ada masalah di masyarakat, kami meminta KPU membuka data kepada kami."

"Ini jelas, Bawaslu tidak berhak mengawasi Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata Bagja usai menghadiri seminar Kebijakan Publik, dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, sebagaimana keterangan tertulis diterima Tribunnews, Kamis (22/2/2024).

Bagja juga mengatakan, aplikasi Sirekap yang bermasalah, seharusnya KPU menjelaskan kepada publik pemberlakuan dan persoalan yang dihadapi sistem itu. 

Ia mengaku, Bawaslu telah meminta pemberhentian sementara untuk mengkonversi gambar menjadi teks.

“KPU harus terus-menerus menjelaskan kepada publik, bagaimana sistem informasi itu berlaku, kenapa ada kebijakan A dan kebijakan B."

"Dan, kami sudah meminta pemberhentian sementara konversi gambar ke teks. Kita fokus pada rekapitulasi berjenjang tapi dengan catatan, Formulir C hasil harus diunggah ke Sirekap,” jelasnya.

Sementara itu, perihal rekapitulasi berjenjang, Bagja mengingatkan semua pihak agar mencermati dan mengawasi rekapitulasi di tingkat kecamatan."

"Sebab, menurutnya pada tahapan ini, rekapitulasi berjalan berdasarkan sinkronisasi antara foto dan hasil konversi suara melalui aplikasi Sirekap

Selain itu, pada rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS.

Data pada formulir itu, kemudian akan dicocokkan dengan data di Sirekap.

Mahfud MD Pertanyakan Audit Sirekap 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved