Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Bukan Urusannya Terkait Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Mahfud MD menyebut soal hak angket urusan partai politik di DPR bukan urusannya sebagai calon.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut hak angket kecurangan pemilu bukan urusannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku bukan urusannya soal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud MD, hak angket tersebut urusan partai politik, sedangkan dirinya hanya sebagai calon. 

Kemudian, pengajuan hak angket dilakukan di lembaga legislatif, bukan di KPU yang jadi kepentingan bagi Mahfud sebagai calon. 

Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan. 

"Saya nggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak saya nggak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, pasangan calon kandidat peserta pemilu juga tidak diwajibkan untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.

Karena menurut Mahfud, partai politik di DPR lah yang memiliki kewenangan soal penggunaan hak tersebut.

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu urusan partai-partai, mau apa nggak, kalau nggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Udah," kata Mahfud.

Ketika ditanya lebih jauh perihal sikapnya mendukung atau tidak terhadap hak angket tersebut, Mahfud menegaskan penggunaan hak angket tersebut tidak perlu mendapatkan dukungan darinya.

Menurutnya, dukungannya tidak dapat mempengaruhi DPR untuk menggunakan hak angket atau tidak.

"Nggak perlu dukungan saya. Mendukung juga nggak ada gunanya kalau DPR nggak," kata dia.

Ganjar Usul Pengguliran Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved