Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Bukan Urusannya Terkait Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Mahfud MD menyebut soal hak angket urusan partai politik di DPR bukan urusannya sebagai calon.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyebut hak angket kecurangan pemilu bukan urusannya. 

Turut hadir dalam konferensi pers itu Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Menurut Hermawi, syarat tersebut juga diajukan agar tidak ada pihak yang saling meninggalkan, alias berkhianat.

"Ya harus begitu, supaya tidak ada yang meninggalkan siapa, saling percaya kan negara ini baru akan besar kalau semua potensi bangsa ini dimaksimalkan,dalam bentuk apa, saling percaya," pungkasnya.

Tiga Parpol Koalisi Perubahan Nyatakan Siap Gabung PDIP Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Tiga Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik koalisi perubahan pendukung paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni Nasdem, PKB dan PKS menggelar rapat di Nasdem Tower, Jakarta pada Kamis (22/2/2024).

Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan dalam pertemuan itu, salah satu yang dibicarakan adalah kemungkinan penggunaan hak angket di DPR yang diinisiasi oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo atas dugaan. Hak angket itu bertujuan mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Tiga partai dalam koalisi perubahan pun menyatakan akan ikut bergabung dengan Ganjar dan PDIP dalam menggulirkan hak angket tersebut.

“Kemudian kita sharing seperti yang anda pikirkan, kita juga berbicara kemungkinan penggunaan hak angket yang diinisiasi oleh pak Ganjar Pranowo,” kata Hermawi dalam konferensi pers, Kamis.

“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh 3 partai solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang kemarin dinyatakan pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” jelas dia.

Nasdem, PKS dan PKB pun kata Hermawi, sudah menyiapkan data-data dan hal-hal kecil lainnya. Tiga partai kini menunggu tindaklanjut atas inisiasi hak angket itu oleh PDIP selaku parpol terbesar.

“Jadi posisi kami data sudah siap, hal-hal kecil sudah siap, tinggal menunggu tindaklanjutnya. Kawan-kawan PDIP partai besar sebagai inisiator, bagaimana tindaklanjutnya,” ujar Hermawi.

Selesaikan di MK Bukan Hak Angket

Bisakah parpol atau pihak yang kalah di pilpres tidak dapat menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, seperti usulan capres 03 Ganjar Pranowo?

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hal itu tak dapat dilakukan. Kenapa?

Sebab kata Yusril, pihak yang kalah seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved