Berita Lampung

DLH Bandar Lampung Akui Belum Ada Pengajuan Amdal Pembangunan Eks Hutan Kota

Pemkot Bandar Lampung akui belum ada pengajuan berkas izin analisis dampak lingkungan (Amdal) guna pembangunan di bekas hutan kota Way Halim.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kepala DLH Bandar Lampung Ahmad Husna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung akui belum ada pengajuan berkas izin analisis dampak lingkungan (Amdal) guna pembangunan di bekas hutan kota Way Halim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Husna mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan berkas Amdal dari pihak pengembang.

"Berkasnya belum masuk ke komisi amdal DLH Bandar Lampung," 

"Pengajuan amdal itu tergantung konsultan yang ditunjuk oleh pemilik," kata Husna, Sabtu (24/2/2024).

Ia menilai, jika konsultan sudah mengajukan amdal, barulah pihaknya bisa mengkaji untuk kemudian disetujui.

"Mereka yang mengajukan ke kita, nanti kita bahas bersama akademisi, kemudian juga pemerhati lingkungan dan lainnya,"

"Lalu sudah sesuai belum, dipembahasan tersebut nanti kita beri masukan susuai undang-undang. Masukan itu harus dilaksanakan oleh pemilik," bebernya.

Semakin cepat pengembang memperbaiki amdal tersebut nantinya, maka semakin cepat juga amdal disahkan oleh Pemkot Bandar Lampung.

"Tentu jika nantinya mereka cepat mengikuti saran kita dan sesuai peraturan yang berlaku, maka semakin cepat amdal itu disetujui," jelasnya.

Husna menyebut, biasanya proses pengajuan amdal memakan waktu tiga bulan lamanya.

"Biasanya tiga bulan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved