Berita Terkini Artis

Inara Rusli Dituding Banyak Menuntut Virgoun, Sebut Putusan Hakim

Inara Rusli menolak disebut terlalu banyak menuntut ke Virgoun sebab itu putusan hakim saat perceraian.

Tayang:
Editor: Tri Yulianto
Instagram @virgoun / @mommy_starla
Inara Rusli menolak disebut terlalu banyak menuntut ke Virgoun sebab itu putusan hakim saat perceraian. 

Mantan member girl band Bexxa itu juga membongkar uang bulanan yang diberikan Virgoun selama keduanya masih menjadi suami istri.

"Kalau kami selama pernikahan kan setiap bulan itu untuk anak-anak tok itu Rp 55 juta, untuk sekolah, untuk bayar kursus, untuk nutrisinya mereka, lesnya, guru ngajinya, segala macem," timpalnya.

Sontak saja Inara pun membongkar besaran nominal uang yang diberikan Virgoun setelah bercerai.

"Tiga bulan pertama itu dia transfer Rp 15 juta, setelahnya, sampai hari ini dia transfer Rp 20 juta," bebernya.

Harus Beri Nafkah

Penyanyi Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.

Hal ini lantaran banding Virgoun atas putusan cerai dengan Inara Rusli ditolak oleh  Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Penolakan banding Virgoun tersebut dapat dilihat dari dokumen hasil putusan di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Dokumen tersebut diperlihatkan oleh kuasa hukum Inara Rusli kepada rekan media.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi

bertepatan dengan tanggal 26 Rabi'ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menyatakan tidak ada yang salah dari putusan cerai Inara Rusli dan Virgoun yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," jelas Majelis Hakim dalam amar putusan tersebut.

Penolakan banding tersebut membuat Virgoun tetap harus memberikan nafkah iddah sebesar Rp 75 juta dan mut’ah Rp 60 juta kepada Inara Rusli.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved