Kecelakaan di Lampung Selatan

Breaking News Sopir Cadangan Bus Epa Star Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Pintu Bakauheni

Sopir cadangan bus penumpang Epa Star yang kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin menyebutkan, faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sopir cadangan bus penumpang Epa Star yang kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni, Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan.

Menurut pihak kepolisian, Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star dianggap lalai memberitahu pengguna jalan sekitar untuk waspada.

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin menyebutkan, faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.

"Faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star, karena dari keberangkatan dari Tanjung Enim sana tidak melakukan pengecekan fisik dan rem mobil," kata Yusriandi, Selasa (27/2/2024).

Lebih lanjut Yusriandi mengatakan, tidak ada usaha sopir bus untuk memberikan tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada disekitar lokasi waspada.

"Sopir bus tidak ada usaha memberikan tanda peringatan. Seperti menghidupkan klakson atau menyalakan lampu dim. Sebagai tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada disekitar lokasi waspada sehingga meminimalisir korban yang banyak," katanya.

Yusriandi menyebut sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star yang mengalami kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni sebagai tersangka.

"Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka," katanya.

"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," sambungnya

Kendaraan Bus Mercedez Benz Epa Star PT Eka Permata Agung warna Putih bernomor Polisi BG 7066 OI berjalan dari arah Jalan Tol Trans Sumatera menuju arah Bakauheni

Setibanya di TKP situasi jalan yang menikung dan menurun kendaraan bus Mercedez Benz Epa Star mengalami gangguan fungsi pengereman.

Sehingga bus Mercedez Benz Epa Star menabrak bagian belakang Kendaraan Minibus Daihatshu Grand Max warna Silver bernomor polisu B 119 FOU.

Lalu Minibus Daihatshu Grand Max warna Silver terdorong kedepan dan menabrak tujuh kendaraan sepeda motor yang berhenti didepannya.

Kemudian Kendaraan Bus Mercedez Benz  Epa Star tetap berjalan dan menabrak trotoar yang berada didepan pintu tolget 1 maka terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved