Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Hak Angket Bisa Ungkap Kecurangan Pemilu Tapi Tak Ubah Hasilnya

Cawapres Mahfud MD menyebut hak angket DPR bisa ungkap kecurangan pemilu dengan putusan pemakzulan tapi hasil pemilu tak bisa.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Cawapres Mahfud MD jelaskan tentang hak angket hanya bisa untuk pemakzulan presiden dari kecurangan dan tidak bisa gagalkan hasil pemilu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menyebut hak angket DPR bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Lantas untuk membatalkan hasil Pemilu 2024, Mahfud MD menyebut hak angket tidak bisa. 

Mahfud MD menyebut hak angket hanya bisa mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

Sedangkan untuk membatalkan hasil Pemilu hanya bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," jelas Mahfud, saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta, Senin (26/2/2024). 

"Nah, hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh hasil KPU," lanjut dia. 

Meski begitu, Mahfud menyatakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024 merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi.

Salah satu yang bisa diusut adalah perintah tambahan bantuan sosial (bansos) tanpa mengubah aturan mainnya. Hal yang bisa dipermasalahkan adalah asal uang dan pengalihan dananya.

"Itu diperiksa apakah ini sudah benar? Kecuali perintah undang-undang," ucap Mahfud. "Misalnya begini. Itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober (2023), ya." 

"Lalu, pada bulan Desember (2023) ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," katanya. 

Menurut Mahfud, ada kejanggalan dalam pemberian bansos yang mendekati jadwal pencoblosan pemilu. Kemudian soal istilah bansos hibah.

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau ndak, wah timbul pertanyaan," ungkapnya.

"Nah, angket tuh seperti itu. Kalau melanggar undang-undang tentu ada akibat hukum terlepas dari soal pemilunya," kata Mahfud. 

PDIP Rencanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mendukung hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved