BPJS Ketenagakerjaan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan-Kejari Lambar, Upayakan Aparatur Pekon Pesisir Barat Terkover Jamsos

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersama petugas pemeriksa belum lama ini melakukan koordinasi dengan Kejari Lampung Barat.

Istimewa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah bersama petugas pemeriksa melakukan koordinasi dengan Kejari Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto bersama petugas pemeriksa belum lama ini melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Barat.

Sekaligus menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus penunggakan iuran aparatur pekon atau desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Acara penyerahan dihadiri Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Lampung Barat M Zainur Rochman S.H., M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kabupaten Lampung Barat Richard di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis (22/2/2024).

M Zainur Rochman S.H., M.H menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJamsostek Lampung Tengah.

“Kami akan menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan”, ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/2/2024).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar agar aparatur pekon atau tiyuh tertib membayar iuran bpjs ketenagakerjaan seluruh tenaga kerjanya guna tertibnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Aparatur pekon atau tiyuh yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pembayaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkap Adi.

Adi Hendarto berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka dan yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.

 “Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan,” tutup Adi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved