Kecelakaan di Lampung Selatan
Sopir Bus Epa Star Pacu Kendaraan Kencang hingga Tabrak Grand Max
Polres Lampung Selatan mengaku tersangka Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star memacu kendaraannya di luar batas dari aturan yang berlaku.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan mengaku tersangka Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star memacu kendaraannya di luar batas dari aturan yang berlaku.
Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin mengatakan, saat mendekati lokasi kejadian kecalakaan sopir bus memacu kendaraannya dengan kencang.
"Saat sudah mendekati di pintu masuk pelabuhan atau dekat lokasi kecelakaan, dari KM 4 Tol Bakter Bakauheni Selatan sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan,"
"Dimana dalam rambu atau aturan itu batas mengemudi kendaraan di dalam tol hanya boleh 40 km/jam. Namun saat itu sepertinya sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan," tukasnya.
Yusriandi mengatakan saat posisi kendaraan kencang, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya.
"Jadi saat itu pengemudi mengemudikan kendaraannya sudah gigi 6. Gigi speed tinggi lah bahasanya. Sehingga tidak ada, kesempatan dia (sopir) untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah. Hanya sampai batas gigi 5 saja. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.
"Faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star, karena dari keberangkatan dari Tanjung Enim sana tidak melakukan pengecekan fisik dan rem mobil," kata Yusriandi.
Lebih lanjut Yusriandi menyebut tidak ada usaha sopir bus untuk memberikan tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada di sekitar lokasi waspada.
"Sopir bus tidak ada usaha memberikan tanda peringatan. Seperti menghidupkan klakson atau menyalakan lampu dim. Sebagai tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada disekitar lokasi waspada sehingga meminimalisir korban yang banyak,"
"Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka,"
"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," ungkapnya.
Kendaraan Bus Mercedez Benz Epa Star PT Eka Permata Agung warna Putih bernomor Polisi BG 7066 OI berjalan dari arah Jalan Tol Trans Sumatera menuju arah Bakauheni
Setibanya di TKP situasi jalan yang menikung dan menurun kendaraan bus Mercedez Benz Epa Star mengalami gangguan fungsi pengereman.
Sehingga bus Mercedez Benz Epa Star menabrak bagian belakang Kendaraan Minibus Daihatshu Grand Max warna Silver bernomor polisu B 119 FOU.
Lalu Minibus Daihatshu Grand Max warna Silver terdorong ke depan dan menabrak tujuh kendaraan sepeda motor yang berhenti di depannya.
Kemudian Kendaraan Bus Mercedez Benz Epa Star tetap berjalan dan menabrak trotoar yang berada di depan pintu tolget 1 maka terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Honda Vario Rem Blong di Turunan Minang Rua, 2 Orang Jadi Korban, Satu Meninggal |
![]() |
---|
Innova Tabrak Truk di JTTS Lampung Selatan, 2 Tewas 3 Luka-luka |
![]() |
---|
Pedagang Tempe Tewas Lakalantas Akibat Empat Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Fly Over Natar |
![]() |
---|
Pemicu Kecelakaan Beruntun di Lampung Selatan, 4 Mobil Terlibat, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Penjual Tahu Tempe di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.