Kecelakaan di Lampung Selatan

Sopir Bus Epa Star Tak Indahkan Jalur Penyelamatan di Pelabuhan Bakauheni

Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star yang mengalami kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ditetapkan tersangka.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viktor sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star yang mengalami kecelakaan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tidak mengindahkan jalur penyelamatan yang ada di lokasi.

Selain itu, Viktor diduga memacu kendaraannya diluar batas dari aturan yang berlaku.

"Mengingat sang sopir sering hilir mudik bolak-balik, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dan mengetahui adanya jalur penyelamatan di Pelabuhan"

"Namun, sang sopir tidak masuk ke jalur penyelamatan itu," 

"Sang sopir malah melajukan kendaraannya ke dalam, masuk ke dalam dermaga"

"Dan akhirnya kendaraannya terhenti setelah menabrak 4 berier beton di lokasi," terang Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin, Selasa (27/2/2024).

Yusrin menyebut faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus penumpang Epa Star.

Lebih lanjut Yusriandi menyebut tidak ada usaha sopir bus untuk memberikan tanda peringatan supaya pengguna jalan yang ada disekitar lokasi waspada.

"Dari faktor-faktor penyebab tadi. Kami menentukan sopir cadangan dari bus penumpang Epa Star sebagai tersangka," katanya.

"Dan dia bukan sopir utama kendaraan itu, melainkan sopir pengganti. Karena sopir utamanya sedang beristirahat," sambungnya.

Yusrin menyebut saat mendekati lokasi kejadian kecalakaam sopir bus memacu kendaraannya dengan kencang.

"Saat sudah mendekati di pintu masuk pelabuhan atau dekat lokasi kecelakaan, dari KM 4 Tol Bakter Bakauheni Selatan sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan," kata Yusriandi.

"Dimana dalam rambu atau aturan itu batas mengemudi kendaraan di dalam tol hanya boleh 40 km/jam saka. Namun saat itu sepertinya sopir atau pengemudi bus memacu kendaraannya melebih batas kecepatan yang diwajibkan," sambungnya.

Yusriandi mengatakan saat posisi kendaraan kencang, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved