Berita Terkini Artis
Pendukung Yudha Arfandi Bentangkan Spanduk di Lokasi Rekonstruksi
Pantauan di luar kolam renang terdapat beberapa warga yang mendukung Yudha Arfandi, tersangka kematian Dante.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pendukung Yudha Arfandi bentangkan spanduk di lokasi rekonstruksi tewasnya Dante.
Tepanya di Kolam Renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Motif Tersembunyi Ria Ricis Belikan Sepatu Teuku Ryan
Pada spanduk itu tertulis kalimat dukungan untuk Yudha Arfandi.
Diketahui, hari ini polisi menggelar rekonstruksi atau reka adegan kematian anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, Dante di Kolam Renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Adapun rekonstruksi dilakukan sebanyak sekitar 112 adegan.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Tamara Tyasmara hadir berada di sekitar area kolam renang melihat rekonstruksi tersebut.
Sementara pantauan di luar kolam renang terdapat beberapa warga yang mendukung Yudha Arfandi.
Beberapa orang tersebut membawa dua spanduk. Namun sayang, mereka enggan menjelaskan identitas diri.
"No comment, baca aja tulisannya," ucap salah satu wanita kepada awak media.
Pada spanduk itu tertulis kalimat dukungan untuk Yudha Arfandi.
Mereka percaya Yudha adalah orang baik dan telah difitnah.
"Tuhan akan menolongmu Yudha Arfandi. Biarkan saja orang menghujatmu. Kamu orang baik, kamu telah difitnah," bunyi tulisan dalam spanduk itu.
Sementara kalimat selanjutnya mereka menuliskan keselamatan baik di dunia maupun akhirat untuk Yudha.
"Kami semua mendukungmu, semoga selamat dunia akhirat," jelasnya.
Reaksi Tamara Tyasmara
Reaksi artis Tamara Tyasmara saksikan reka adegan tersangka YA menenggelamkan sang anak, Dante.
Diketahui Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante, Yudha Arfandi (YA) dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Tersangka YA melakukan rekonstruksi secara langsung tanpa pemeran pengganti.
Sementara korban D dan saksi anak YA dilakukan dengan menggunakan boneka peraga.
Rekonstruksi berlangsung di Polda Metro Jaya pada Rabu (28/2/2024) pagi, sebagai rekayasa kejadian di kediaman Tamara Tyasmara.
Rekonstruksi lalu beralih ke lokasi kedua di kolam renang Taman Tirta Mas, Jakarta Timur.
Ketika rekonstruksi di kolam renang, tersangka YA menunjukkan bagaimana posisi korban bersama dengan anaknya di tepi kolam, penggambaran dilakukan dengan menggunakan boneka peraga.
Polisi melepaskan borgol tangan YA selama rekonstruksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi rekonstruksi, posisi YA dengan korban berjarak sekitar 2 meter.
Proses rekonstruksi tersebut berlangsung di kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter.
Ada 49 adegan pembunuhan yang digambarkan dalam olah rekonstruksi.
Pada adegan 24 dan 25, YA menggambarkan adegannya ketika mencari kacamata renang milik korban D, sementara posisi korban D masih berada di kolam renang.
Dari kejauhan nampak Tamara Tyasmara hadir menyaksikan proses rekonstruksi dengan didampingi oleh 2 rekannya.
Reaksi Tamara nampak lebih tegar ketika menyaksikan adegan YA menenggelamkan korban D.
Kemudian Tamara Tyasmara memilih meninggalkan lokasi ketika tersangka YA menggambarkan kejadian penenggelaman.
Proses rekonstruksi hingga kini masih berlangsung.
Tersangka YA juga menggambarkan bagaimana dia menenggelamkan korban D dengan alasan ingin melatih pernapasan.
Sementara itu, belum diketahui motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban D yang saat itu merupakan anak dari kekasihnya.
YA kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal kelalaian dan pembunuhan berencana.
Tamara Tyasmara Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Penganiayaan
Artis Tamara Tyasmara laporkan mantan suami Angger Dimas ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Sebelumnya, polisi menyebut dilaporan dibuat atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun diralat oleh Kompol Bayu Marfiando. Dia bilang Tamara Tyasmara melapor atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan penganiayaan lantaran saat itu keduanya sudah bercerai sehingga bukan dalam ikatan keluarga lagi.
"Jadi, ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT tapi penganiayaan biasa," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Bayu menceritakan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 14 Februari 2021 silam di salah satu Hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat saat momen perayaan ulang tahun anak mereka, Dante.
"Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai. Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut Menurut keterangan korban ada pemukulan, itu di dalam kamar," jelasnya.
Angger Dimas dipolisikan terkait tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Penganiayaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau 351 KUHP.
Bayu mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih mengusut kasus yang ada. Tamara dan beberapa saksi lainnya sudah diminta keterangan terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kita pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kira tindak lanjuti. Nanti hasil gelar nya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu," tuturnya.
Di sisi lain, dalam kasus kematian Dante, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.
Menyesal Titipkan Anak
Aktris Tamara Tyasmara mengaku menyesal menitipkan putranya Dante pada sang kekasih Yudha Arfandi (YA).
Rasa penyesalan diungkap Tamara Tyasmara setelah anak semata wayangnya itu meninggal karena diduga ditenggelamkan YA.
Putra Tamara Tyasmara dnegan mantan suaminya, Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
Dante meninggal dunia diduga akibat ditenggelamkan.
Seperti diketahui sebelum meninggal dunia, Dante sempat berenang di temani oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi.
Saat itu Tamara Tyasmara menitipkan putranya kepada Yudha Arfandi untuk berenang sementara sang aktris harus menyelesaikan pekerjaannya.
Namun nahasnya saat Tamara Tyasmara selesai melakukan pekerjaannya dan bergegas menyusul Dante dan Yudha Arfandi, ia justru mendapati putra tunggalnya sudah meninggal dunia.
Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Selasa (24/2/2024), Tamara Tyasmara mengaku ada penyesalan saat ia menitipkan Dante pada Yudha Arfandi.
"Pasti ada (penyesalan)," kata Tamara Tyasmara.
Sesaat setelah menjawab pertanyaan itu, Tamara Tyasmara pun tertunduk.
Sandy Arifin, kuasa hukum snag aktris yang berada di lokasi pun meminta agar Tamara tak dicecar seputar pertanyaan saat peristiwa pilu itu terjadi.
"Tolong temen-temen (awak media) jangan menggali lagi ke belakang kasihan klien kami masih berduka dan sedih," pinta Sandy Arifin.
"Tadi sudah dijelaskan agendanya, saya rasa cukup dengan apa yang tadi sudah disampaikan, jangan nanya ke belakang lagi. Karena penyesalan itu sudah kami sampaikan ke pihak penyidik, tolong hormati juga," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Tamara Tyasmara sempat menanggapi desakan saudara perempuan Yudha Arfandi yang inginkan snag aktris berbicara yang sebenar-benarnya.
Ia pun sontak merespons permintaan saudara perempuan Yudha Arfandi itu.
Aktris 29 tahun itu mengaku sudah berbicara jujur dihadapan penyidik dan psikolog soal kronologi meninggalnya Dante.
"Aku sudah speak up sama penyidik dan psikolog jadi apa yang aku tahu udah (katakan) sejujur-jujurnya," terang Tamara Tyasmara.
Bintang FTV Cinta Nggak Kenal Zodiak itu juga menanggapi tudingan miring soal ia menggalang donasi untuk mendiang Dante yang membuat gaduh jagat maya.
"Donasi itu sebenenernya (warganet) nggak tahu ya, itu sebenarnya orang yang mau ngasih uang duka ke aku, udah gitu aja.
"Kan di rumah kemarin banyak yang mau kasih uang duka. Terus manajerku bilang bikin (donasi) ini aja," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Grid.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.