Berita Terkini Artis

Reaksi Tamara Tyasmara Saksikan Reka Adegan YA Menenggelamkan Dante

Reaksi Tamara Tyasmara saksikan reka adegan tersangka YA menenggelamkan sang anak, Dante.

Editor: Reny Fitriani
Kompas TV
Reaksi Tamara Tyasmara Saksikan Reka Adegan YA Menenggelamkan Dante. 

Kemudian Tamara Tyasmara memilih meninggalkan lokasi ketika tersangka YA menggambarkan kejadian penenggelaman.

Proses rekonstruksi hingga kini masih berlangsung.

Tersangka YA juga menggambarkan bagaimana dia menenggelamkan korban D dengan alasan ingin melatih pernapasan.

Sementara itu, belum diketahui motif dari YA melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban D yang saat itu merupakan anak dari kekasihnya.

YA kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal kelalaian dan pembunuhan berencana.

Tamara Tyasmara Laporkan Mantan Suami Atas Dugaan Penganiayaan

Artis Tamara Tyasmara laporkan mantan suami Angger Dimas ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2/2024). 

Sebelumnya, polisi menyebut dilaporan dibuat atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun diralat oleh Kompol Bayu Marfiando. Dia bilang Tamara Tyasmara melapor atas dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan penganiayaan lantaran saat itu keduanya sudah bercerai sehingga bukan dalam ikatan keluarga lagi.

"Jadi, ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT tapi penganiayaan biasa," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2/2024). 

Bayu menceritakan, insiden penganiayaan itu terjadi pada 14 Februari 2021 silam di salah satu Hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat saat momen perayaan ulang tahun anak mereka, Dante.

"Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai. Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut Menurut keterangan korban ada pemukulan, itu di dalam kamar," jelasnya. 

Angger Dimas dipolisikan terkait tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan atau Penganiayaan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau 351 KUHP. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved