Pemilu 2024

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, 13 TPS Dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat

Diduga melakukan pelanggaran Pemilu, 13 TPS Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Saksi Partai Golkar dan Perindo saat melapor ke Bawaslu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Diduga melakukan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten sejumlah Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS ) di 13 TPS yang ada di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat dilaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat.

Laporan tersebut disampaikan oleh Guruh Putra,SH.MH selaku tim hukum sekaligus saksi partai Golkar Pesisir Barat.

Dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten ini tertuang dalam surat laporan No 003/LP/PL/Kab/08.15/II/2024.

"Pada TPS 1 sampai TPS 13 di Pekon (desa) Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat ditemukan fakta adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman KPPS," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran yang dimaksud diantaranya para petugas KPPS  mendahulukan menghitung hasil surat suara calon DPRD Kabupaten sebelum kotak suara lain dihitung.

Hal itu tentu bertentangan dengan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 52 ayat 2 tentang pelaksanaan penghitungan suara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Capres dan Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Untuk alasan teman-teman KPPS melakukan itu kami belum bisa mengkonfirmasi, karena waktu pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan kami minta untuk dihadirkan, namun ternyata tidak bisa dihadirkan oleh teman-teman PPS," ucapnya.

Ia berharap laporan yang disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pesisir Barat secara profesional dan objektif tanpa adanya keberpihakan.

Lanjutnya, pihaknya akan menerima apapun keputusan hasil dari kajian yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Pesisir Barat nantinya.

Namun, pihaknya akan tetap berupaya mengumpulkan data, bahan keterangan dan dokumen.

Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilu di 13 TPS yang ada Pekon Pagar Bukit tersebut, maka pihaknya akan menempuh upaya-upaya hukum apapun demi tegaknya Pemilu yang jujur dan adil.

Sementara itu, saksi partai Perindo, Eka Rabi mengungkapkan, pada saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan, beberapa saksi telah mengajukan permohonan untuk membuka kotak suara serta dilakukan pengitungan ulang di TPS yang ada di Pekon Pagar Bukit.

Namun, para anggota PPK dan Panwascam Bangkunat tidak mengindahkan permintaan para saksi tersebut.

"Mereka beralasan karena ini rapat pleno rekapitulasi jadi hanya mencocokkan angka, jadi tidak perlu dibuka kotak dan hitung ulang surat suara," bebernya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved