Berita Terkini Artis

Kasus Perundungan Libatkan Anak Vincent Rompies, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polres Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka libatkan anak Vincent Rompies, anak lainnya ditetapkan berkonflik dengan hukum.

Tayang:
Editor: Tri Yulianto
YouTubeKompas.com
Polres Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka libatkan anak Vincent Rompies 

"Visum hasilnya, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Tak cuma luka fisik, korban juga mengalami sejumlah dampak psikolog akibat bullying tersebut.

"Berdasarkan hasil psikologis terhadap korban yakni merasa tertekan, stres akut," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Ancaman Hukuman

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pasal berbeda terhadap 12 anggota geng yang terlibat.

Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:

Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun

Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan

Perihal motif, polisi enggan gamblang.

Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.

"Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap AKP Alvino Cahyadi.

( Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 


 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved