Berita Terkini Artis

Aditya Zoni Santai Dilaporkan ke Polisi, Bantah Lakukan Penipuan Rp 500 Juta

Aditya Zoni santai dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan Rp500 juta, sebut pelapor tak punya bukti

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
YouTube/Intens Investigasi
Ilustrasi Aditya Zoni. Aditya Zoni santai dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pesinetron Aditya Zoni santai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan Rp500 juta.

Adik Ammar Zoni ini mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.

Bahkan menurut Aditya Zoni, Christopher Anggasastra sebagai pelapor tidak memiliki bukti akan laporan hukumnya.

“Saya menerima panggilan itu juga enggak takut karena memang saya enggak salah di sini dan karena memang tidak ada buktinya kalau saya menggelapkan dana atau menggelapkan uang Rp500 juta,” kata Aditya Zoni di kanal YouTube Intens Investigasi, dikutip Rabu (6/3/2024).

Mantan adik ipar Irish Bella ini menambahkan dirinya tak takut untuk datang ke kantor polisi dalam rangka dimintai keterangan.

“Itu saya tidak pernah menerima dan sampai saat ini tidak ada buktinya. Jadi saya ya sudah, enggak ada masalah apa-apa. Saya berani saja, datang-datang saja,” ujarnya.

Kendati begitu, suami Yasmine Ow ini tak menampik sempat terkejut dengan laporan itu.

Terlebih, Aditya Zoni juga tak mengenal sosok Christopher Anggasastra yang melaporkannya ke polisi.

“Enggak. Enggak kenal orang ini siapa bahkan (saya) mau mencoba untuk menghubungi dia."

"Menghubungi beliau untuk mengobrol masalahnya di mana saya juga kaget,” pungkas Aditya Zoni.

Walaupun begitu, pria 24 tahun itu masih tetap santai dengan laporan yang menyeret namanya.

"Itulah hidup. Pasti kadang di atas kadang di bawah. Jadi, enggak apa-apa,” tambahnya.

Diketahui berdasarkan surat laporan polisi dimana Aditya Zoni diduga telah melakukan dugaan penipuan dan alau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP atas uang senilai Rp 500 juta.

Kejadian tersebut terjadi di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Desember 2023,

Adapun laporan polisi nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Januari 2024 yang dilaporkan oleh Christopher Anggasastra di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved