Berita Lampung
Kesaksian Warga yang Selamatkan 2 Korban Keracunan Dalam Sumur di Pringsewu
Saksi sempat menceritakan detik-detik saat hendak menyelamatkan kedua korban saat di dalam sumur di Pringsewu, Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Saksi sempat menceritakan detik-detik saat hendak menyelamatkan kedua korban saat di dalam sumur di Pringsewu, Lampung.
Adi (38), warga Dusun Margosari, Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu mengatakan kala itu dirinya sedang mengaduk semen di sebelah rumah korban.
Saat bekerja itu, dirinya mendengar teriakan istri dari korban Wariyono (60).
Karena mendengar teriakan itu, dia bersama warga yang berjumlah empat orang mendatangi asal suara teriakan istri korban.
Sehingga dia mendapati bahwa terdapat dua orang yang dalam kondisi lemas di dalam sumur.
“Kondisi korban pertama yaitu Wariyono berada di dalam air dan Jumono dalam kondisi berdiri,” katanya.
Dirinya pun hendak menolong dan telah ikut masuk ke dalam sumur.
“Dalam sumur saya sempat meraih tubuh korban,” ucapnya, Jumat (8/3/2024).
Namun, Adi mengaku tidak kuat saat berada di dalam.
Sehingga memutuskan untuk keluar dari dalam sumur itu.
Saat akan keluar pun, dia merasa hendak pingsan.
Adi sampai meminta tolong untuk menarik tali agar dia bisa sampai ke atas dengan cepat.
“Saya baru dua menit dalam sumur keluar karena tidak kuat,” timpalnya.
Kemudian, warga yang lain memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada BPBD Pringsewu untuk melakukan evakuasi terhadap korban yang telah tidak sadarkan diri.
Dua warga di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung meninggal di dalam sumur diduga karena keracunan gas.
| Polinela Siap Jalankan jika Wacana Dapur MBG Direalisasikan di Lingkungan Kampus |
|
|---|
| Eva Dwiana Sebut Banyak Perumahan Tanpa Drainase Picu Banjir, Ketum REI Bantah |
|
|---|
| Gara-gara Judi Online, AF Nekat Bawa Kabur Motor Petani di Lampung Tengah |
|
|---|
| Truk Muatan Sagu Hantam 4 Mobil di Bandar Lampung, Suara Benturan Buat Warga Kaget |
|
|---|
| Gelapkan Dana Rp12,9 M, Eks GM PT Mitra Mekar Mandiri Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/proses-evakuasi-dua-korban-tewas-dari-dalam-sumur.jpg)