Berita Lampung
2 WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung Dapat Remisi Nyepi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Bandar Lampung memberikan remisi kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Bandar Lampung memberikan remisi kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dua WBP beragama Hindu itu mendapatkan remisi hari raya Nyepi 1946 Caka.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya memberikan remisi kepada dua orang WBP karena berperilaku baik.
"Dua WBP tersebut sangat pantas dapat remisi Nyepi karena berperilaku baik selama menjalani hukuman," kata Ade kepada Tribun Lampung, Senin (11/3/2024).
Pihaknya sebagai penanggung jawab Lapas Narkotika memberikan remisi hari raya Nyepi 2024 secara simbolis.
WBP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.
“Jadi yang pastinya kedua WBP ini turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas," kata Ade.
Seperti halnya kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian, sehingga keduanya berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi.
Adapun remisi yang didapat oleh kedua WBP tersebut selama satu bulan.
Pihak sebagai apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.